Dugaan Korupsi Dana BOK Dinkes PALI, Dua Plt Kadinkes Segera Disidang

Senin, 11 September 2023
Kasi Pidsus Kejari saat melimpahkan berkas dua tersangka ke PN Tipikor Palembang.

Palembang, sumselupdate.com – Dua berkas dan surat dakwaan dua tersangka mantan plt Kadinkes Pali Mudakir dan Zamir Alvi, telah dilimpahkan oleh tim JPU Pidsus Kejari PALI ke PN Tipikor Palembang.

Kedua tersangka tetapkan tersangka oleh penyidik Kejari Pali, terkait kasus dugaan korupsi pada Pengelolaan Kegiatan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2021 dengan nilai anggaran Rp1.267.148.000,00.

Read More

Dikonfirmasi Kajari PALI Agung Afrianto didampingi Kasi Pidsus Imam Murtadlo melalui Kasi Intelijen Padli Habibi SH MH, mengatakan, pihaknya akan segera menyidangkan perkara atas nama kedua tersangka tersebut.

“Iya benar, berkas perkara kedua tersangka tersebut telah dilimpahkan oleh tim penuntut umum Kejari PALI ke Pengadilan Tipikor Palembang. Selanjutnya kalau tidak ada halangan sesuai jadwal penuntut umum akan membacakan surat dakwaan pada, Rabu (13/9/2023),” tegas Habibi saat dikonfirmasi, Senin (11/9/2023).

Kasus dugaan korupsi pada Pengelolaan Kegiatan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2021 segera sidang.

Ia menambahkan, setelah membacakan surat dakwaan bila waktu memungkinkan penuntut umum Kejari PAlI langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

“Bila memungkinkan setelah membacakan surat dakwaan, langsung pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor Palembang,” katanya.

Diketahui, dalam perkara itu berdasarkan hasil perhitungan auditor Inspektorat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir kerugian negara sebesar Rp410.080.600.

Atas perbuatannya, kedua tersangka melanggar ketentuan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo.

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ron) 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts