Palembang, Sumselupdate.com – Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan dua tersangka yakni Suparman Roman sebagai Sekretaris KONI Sumsel dan Ketua Harian KONI Sumsel Ahmat Tahir, Kamis (24/8/2023).
Keduanya ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi kolusi dan nepotisme (KNN) di KONI Sumsel, tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemprov Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber APBD tahun anggaran 2021.
Dari pantauan terlihat dua tersangka memakai baju tahanan saat digiring petugas Kejati Sumsel untuk memasuki mobil tahanan.
Terlihat juga sejumlah keluarga dan temen dari kedua tersangka menangis histeris saat kedua tersangka memasuki mobil tahanan.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH membenarkan hari ini tim penyidik menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi kolusi dan nepotisme (KNN) di KONI Sumsel, tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber APBD tahun anggaran 2021.
“Ya, hari ini tim penyidik menetapkan dua tersangka berinisial SR selaku Sekretaris KONI Sumsel dan AT selaku Ketua Harian KONI Sumsel,” ungkap Kasi Penkum Sumsel. (ron)











