Laporan: Mutakim Alparizi
Tebingtingi, sumselupdate.com – Satresnarkoba Polres Empat Lawang Polda Sumsel, mengamankan warga Desa Nanjungan, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang yang diduga merupakan seorang pengedar narkoba jenis shabu, Senin (15/8/2023).
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Narkoba AKP Rudin Suprianto menyampaikan, penangkapan terhadap terduga pengedar ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di TKP penangkapan tersebut kerap terjadi transaksi narkoba.
Nah berbekal informasi tersebut, anggota Opsnal melakukan penyelidikan. Benar saja setelah mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa ada Warga Desa Jarakan yang tinggal di desa Nanjungan menjual narkotika jenis shabu di Rumah Miliknya di Desa Nanjungan, Kecamatan Pendopo.
“Setelah melakukan penyelidikan, pada Selasa 15 Agustus pukul 01.30 WIB anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Empat Lawang mendapatkan Informasi bahwa pelaku yang berinisial G (49 Tahun) sedang berada di rumahnya yang di Desa Nanjungan. Setelah itu, petugas langsung mendatangi rumah yang diinformasikan tersebut dan melakukan penggerebakan, saat anggota opsnal datang dan masuk ke dalam kamar rumah pelaku dilantai dua, terlihat pelaku yang berinisial G sedang mengkonsumsi bersama dua pelaku lain. Namun dua pelaku tersebut berhasil melarikan diri dengan melompat melalui Jendela kamar tersebut dan hanya Pelaku yang berinisial G yang berhasil diamankan, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah G saat melakukan penggeledahan ditemukanlah Barang Bukti berupa enam paket yang diduga narkotika gol I jenis shabu yang dibungkus plastik klip transparan,” kata Kasat.
Ditambahkan Kasat, dari pengeledahan tersebut polis mengamankan, satu paket yang diduga narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik klip dengan berat bruto 3,41 Gram, satu paket yang diduga narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik klip dengan berat bruto 1,25 Gram, empat paket yang diduga narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik klip dengan berat bruto 0,74 Gram, satu buah timbangan merk mini digital pocket scale warna silver, satu bal plastik klip bening, satu bal plastik klip transparan, dua buah Alat Hisab Sabu (BONG), satu buah kaca pirek, satu buah jarum dan empat buah korek api gas di lantai sebuah kamar depan di lantai dua rumah saudara G.
“Saat diintrogasi saudara G mengakui bahwa narkotika Jenis Sabu tersebut didapatkan dari saudara T warga Kabupaten Musi Banyuasin, selanjutnya pelaku dan barang bukti yang ditemukan langsung diamankan dipolres empat lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasat. (**)











