Jakarta, sumselupdate.com – Anggota Komisi IV DPR RI Saadiah Uluputty, menyoroti Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang secara resmi mulai berlaku setelah disahkan pemerintah lewat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023.
Menurut Saadiah, kebijakan yang memberlakukan adanya zona penangkapan ikan dan basis kuota penangkapn cenderung menguntungkan pemilik modal besar ataupun korporasi perikanan.
“Kebijakan penangkapan terukur yang dikeluarkan pemerintah harus berpihak kepada nelayan tradisional,” ujar Saadiah saat melakukan kunjungan kerja Spesifik Komisi IV DPR RI ke Depansar, Bali, Selasa (18/7/2013).
Dikatakan, dalam kebijakan PIT perlu penegakan aturan untuk memastikan, zona penangkapan ikan terukur ditaati pelaku usaha.
Dia menambahkan, pengawasan mesti diikuti dengan penerapan aturan tersebut. Penerapan kebijakan tersebut harus memperhatikan perlindungan dan keadilan bagi nelayan.
Dia juga juga menyoroti PP Nomor 85 Tahun 2021 mengenai penetapan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang mencapai 10 persen untuk kapal berukuran di atas 60 gross tonnage. Aturan tarif PNBP pasca produksi saat ini sangat memberatkan nelayan. Masukan ini menjadi catatan bisa di tindak lanjutin bersama dengan kementerian.
Pemerintah lanjut dia, tengah menggaungkan asas pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan pondasi utama asas pemerataan, asas peran serta masyarakat serta asas keadilan.
Dia berharap infrastruktur dermaga dibangun untuk penangkapan kebijakan ikan terukur.
“Paparan menteri KKP ada 9 dermaga yang harus dibangun sebagai supporting system kebijakan ikan terukur. Saya harap kebijakan ini dapat memajukan dan mensejahtera daerah penghasil,” tegasnya. (duk)











