DPO Empat Tahun, Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap Terpidana Ade Kurniawan

Sabtu, 22 Juli 2023
Terpidana Ade Kurniawan yang buron selama empat tahun terkait kasus perkara tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan, diciduk Tim Tabur Kejati Sumsel, Jumat (21/7/2023) malam.

Palembang, Sumselupdate.com – Sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama empat tahun, akhirnya terpidana Ade Kurniawan bin Satibi Kurniawan berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Kejati Sumsel, Jumat (21/7/2023) sekitar pukul 23.45 WIB.

Terpidana Ade Kurniawan buron selama empat tahun terkait kasus perkara tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan.

Read More

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH membenarkan penangkapan Ade Kurniawan.

“Tim Tabur Kejati Sumsel berhasil menangkap DPO atas nama terpidana Ade Kurniawan bin Sartibi Irawan di rumahnya di Jalan Swadaya, Desa Sukajadi, Kabupaten Banyuasin,” jelas Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, Sabtu (22/7/2023)

Menurutnya, terpidana merupakan DPO asal Kejari Ogan Ilir dalam perkara pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Angkutan Lalu Lintas Angkutan Jalan dan sudah menjadi DPO selama empat tahun.

“Bahwa Ade Kurniawan merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan, terpidana diamankan karena sudah dipanggil tiga kali untuk dieksekusi menjalani putusan. Namun yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan sehingga terpidana dimasukkan dalam daftar pencarian orang,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 495/Pid.Sus/2019/PNKag, Ade Kurniawan dikenakan pidana penjara selama sebelas bulan serta denda Rp1 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terpidana, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. (ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts