Palembang, Sumselupdate.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumsel, Sarjono Turin SH MH, mengatakan, selama periode Januari – Juli 2023 Kejaksaan Tinggi berhasil menyelamatkan kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi senilai Rp 11. 930.614.094 miliar.
Ia juga mengatakan dalam periode Januari – Juli bidang tindak pidana khusus menangani perkara tindak pidana korupsi. “Untuk penyelidikan ada 49 perkara, penyidikan 49 perkara untuk penuntutan ada 39 perkara dan untuk eksekusi ada 30 perkara,” kata Kajati didampingi Wakajati dan para Asisten (Ron)











