Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut dua terdakwa Ansila dan Pete Subur dengan pidana masing – masing 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan
Keduanya dituntut terkait kasus dugaan korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Kayu Agung-Pematang Panggang di Kabupaten Ogan Komering Ilir, rugikan negara Rp 5,7 milyar.
Selain dituntut pidana penjara terdakwa Pete Subur juga dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 2,3 miliar apabila tidak bayar diganti hukuman 3 tahun kurungan.
Untuk terdakwa Ansila juga dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 300 juta apabila tidak bayar diganti hukuman 1 tahun kurungan.
Usai sidang kuasa hukum para terdakwa Supendi SH MH, didampingi Awam Aliudin SH sangat menyanyangi tingginya tuntutan JPU terhadap kleinya.
“Kami merasa klien kami di zolimi,” kata kuasa hukum terdakwa, Selasa (4/7/2023)
Ia juga mengatakan, dirinya selama mendampingi para terdakwa yang terjerat kasus korupsi belum pernah divonis setinggi ini, paling tinggi 5 tahun penjara
“Ini sampai 10 tahun dituntut, kami merasa klien kami dizolimi, kami akan mengupayakan nota pembelaan,” tegas PH terdakwa. (Ron)











