Dituntut JPU 10 Tahun Penjara Terkait Korupsi Lahan Tol OKI, Kuasa Hukum Sebut Klienya Dizalimi

Selasa, 4 Juli 2023
Suasana sidang

Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut dua terdakwa Ansila dan Pete Subur dengan pidana masing – masing 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan

Keduanya dituntut terkait kasus dugaan korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Kayu Agung-Pematang Panggang di Kabupaten Ogan Komering Ilir, rugikan negara Rp 5,7 milyar.

Read More

Selain dituntut pidana penjara terdakwa Pete Subur juga dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 2,3 miliar apabila tidak bayar diganti hukuman 3 tahun kurungan.

Untuk terdakwa Ansila juga dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 300 juta apabila tidak bayar diganti hukuman 1 tahun kurungan.

Usai sidang kuasa hukum para terdakwa Supendi SH MH, didampingi Awam Aliudin SH sangat menyanyangi tingginya tuntutan JPU terhadap kleinya.

“Kami merasa klien kami di zolimi,” kata kuasa hukum terdakwa, Selasa (4/7/2023)

Ia juga mengatakan, dirinya selama mendampingi para terdakwa yang terjerat kasus korupsi belum pernah divonis setinggi ini, paling tinggi 5 tahun penjara

“Ini sampai 10 tahun dituntut, kami merasa klien kami dizolimi, kami akan mengupayakan nota pembelaan,” tegas PH terdakwa. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts