Palembang, Sumselupdate.com – Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin telah menyerahkan tersangka dan barang bukti atau Tahap II atas nama KMS H.A.H.A kepada Penuntut Umum Kejari Muba.
Penyerahan ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemalsuan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah Jalan Tol Betung–Tempino Jambi tahun 2024.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan Tahap II telah dilaksanakan pada 25 November 2025 sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum bagi tersangka dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Tahap II ini dilakukan sebagai bagian dari memberikan kepastian hukum bagi yang bersangkutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Vanny dalam rilis yang diterima, Rabu (26/11/2025).
Ia menambahkan bahwa tersangka masih dalam kondisi bisa berkomunikasi dengan baik, dan proses persidangan akan segera dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang dalam waktu dekat.
“Harapan kami beliau tetap sehat dan dapat menjalani seluruh proses persidangan sampai selesai. Kami berupaya melakukan yang terbaik,” kata Vanny.
Sebelumnya, dua terdakwa dalam perkara serupa, yaitu Amin Mansyur dan Yudi Herzandi, telah divonis 1 tahun 4 bulan penjara atas kasus korupsi pemalsuan dokumen surat tanah seluas 34 hektar di proyek Jalan Tol Betung–Tempino Jambi.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Tipikor Palembang yang diketuai Fauzi Isra SH MH pada Jumat (15/8/2025).
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat memalsukan buku atau daftar khusus pemeriksaan administrasi, melanggar Pasal 9 jo Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 1 tahun 4 bulan serta denda Rp50 juta subsider 2 bulan kepada keduanya.
Selain itu, masing-masing terdakwa juga dibebani denda tambahan Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Muba menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara.
Amin Mansyur merupakan mantan pegawai BPN Muba, sementara Yudi Herzandi menjabat sebagai Asisten I Setda Muba.
(**)











