Laporan: Candra Budiman
Palembang, Simselupdate.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel, melalui tim pemberantasan bersama tim Narkotika Bea Cukai Kanwil Sumbagtim berhasil menggagalkan pengiriman sekitar 20 kilogram narkotika jenis shabu-shabu yang berasal dari Malaysia untuk dikirim menuju ke Kota Palembang melalui Pekanbaru-Jambi.
Pengiriman shabu melalui jalur darat itu berhasil diketahui petugas pemberantasan BNNP Sumsel, sehingga dilakukan penyergapan di Jalan Lintas Betung-Jambi tepatnya Tanjung Mulya Dusun 4, Desa Bukit, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin pada Rabu (21/6/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
Hasil penggeledahan didalam mobil Daihatsu Xenia warna hijau metalik nopol BG 1966 ZM petugas BNNP menemukan barang bukti satu buah tas ransel warna hitam berisikan shabu sebanyak 20 bungkus yang terletak di bangku tengah kendaraan.
Selain barang bukti, petugas BNNP juga mengamankan dua tersangka yakni sopir M Rizky Septian (35), warga Jalan Taqwa Mata Merah, Kecamatan Kalidoni Palembang, dan penumpang Tomi Nainggolan (43), warga Jalan Dr M Isa, Kecamatan IT III Palembang.
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Djoko Prihadi melalui Kabid Pemberantasan, Kombes Pol Adi Herpaus mengatakan BNNP Sumsel terus melakukan koordinasi dengan pihak dari Pekan Baru untuk pencegahan peredaran Narkotika.
“Pengiriman 20 kg shabu ini melalui jalur darat yang akan di kirim untuk di pasarkan ke Sumsel, Shabu ini asalnya dari Malaysia dan masuknya melalui Pekan Baru. Kedua tersangka yang membawa Shabu ini, merupakan kurir yang diperintahkan bandarnya berinisial A,” terang Adi Herpaus, saat press release di kantor BNNP Sumsel, pada Jumat (23/6/2023).
Diungkapkan Adi Herpaus, pengungkapan ini merupakan jaringan internasional, Shabu yang dikirim kedua tersangka kepada bandar utama baru di sebarkan ke lainnya. “Shabu tersebut menuju ke Sumsel dari Pekan Baru, jika berhasil lewat langsung masuk ke bandar-bandar di Sumsel, baru di sebar ke bandar kecil, namun berhasil kita tangkap di perjalanan,” jelasnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara, tersangka Rizky mengaku hanya diperintahkan untuk mengantarkan Shabu dan di upah per paket (1 kg) sebesar Rp 8 juta.
“Saya menjemput barang dari Pekan Baru, disuruh mengantarkan ke Palembang, untuk satu paketnya di hargai Rp 8 juta yang dibawa banyaknya 20 paket (20 kg),” terangnya.
Sebelum lebaran kemarin, diakui Rizky, untuk pertama pertama kalinya, ia berhasil mengantarkan 16 kg Shabu dari Pekan Baru ke Palembang. “Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari saja, sama di upah per paket Rp 8 juta,” tutupnya.
Sebelumnya, petugas BNNP Sumsel juga menangkap tiga pemain Shabu, yakni bernama Kardapi, dengan barang bukti 101,6 gram, di Jalan Poros SP 3 Desa Marga Baru Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, pada Senin (19/6/2023).
Lalu terakhir, Adi dan Riandi Erlangga, dengan barang bukti Shabu sebanyak 8 gram, saat melintas di Jayaloka, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang, Sumatera Selatan. (**)











