Simpan Shabu 2,04 Gram, Apriyanto Dituntut Tujuh Tahun Enam Bulan Penjara

Rabu, 21 Juni 2023
Sidang kasus shabu.

Palembang, sumselupdate.com – Simpan dua paket narkotika jenis shabu seberat 2,04 gram, terdakwa Apriyanto hanya bisa terdiam saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menuntut pidana 7 tahun 6 bulan penjara, di PN Palembang, Rabu (21/6/2023).

Dalam tuntutannya JPU Surya Dharma Putra Bakara SH menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Apriyanto terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I.

Read More

Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 barang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Apriyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bukan penjara serta dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap di dalam tahanan dan dibebankan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU dalam persidangan.

Usai mendengarkan tuntuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) atas tuntutan JPU. (Ron) 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts