Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Pihak kepolisian baru mengkonfirmasi dalam peristiwa meledaknya sumur minyak tradisional (ilegal drilling) di Kabupaten Musi Banyuasin yang menyebabkan satu korban jiwa dan satu orang lainnya kritis, Senin (12/6/2023) sekitar pukul 17.30 WIB.
Peristiwa meledaknya sumur minyak tradisional itu terjadi di lokasi eks PT Pakrin Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Muba.
Dari data dhimpun yang menjadi korban meninggal dunia pemilik sumur ilegal yakni NS dan korban kritis HM, warga Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba.
Keduanya merupakan pemilik dari sumur minyak tradisional yang meledak.
Kapolres Muba AKBP Siswandi, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto, SIK menyebutkan NS merupakan korban meninggal dunia di lokasi meledaknya sumur minyak ilegal.
Di mana saat itu kedua korban tengah melakukan kegiatan memindahkan minyak dari kolam penampungan ke tedmond dengan menggunakan mesin pompa.
Di saat itu, tiba-tiba api muncul dari mesin sedot dan langsung menyambar dan membakar sumur minyak milik korban HM dan NS.
“Korban NS meninggal dunia di tempat kejadian, sedangkan HM mengalami luka bakar 70 % dan sekarang dirawat di ruang ICU RSUD Sekayu,” tandas AKP Morris dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut AKP Morris menjelaskan untuk saat ini kebakaran di lokasi sumur minyak tradisional milik HM dan NS, sudah berhasil dipadamkan.
“Tak lama dari kejadian meledaknya itu bisa segera dipadamkan,” terangnya.
Morris menyebutkan untuk HM kini juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
“HM dijadikan tersangka,” cetusnya. (**)











