Palembang, Sumselupdate.com – Majelis hakim yang diketuai Hakim Editerial SH MH, menjatuhkan pidana penjara terhadap empat terdakwa dalam kasus
dugaan korupsi pembangunan Gedung DPRD PALI tahap II tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp36 miliar pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) yang merugikan negara Rp7,6 miliar.
Dalam sidang itu, Irwan PPK divonis 4,8 tahun penjara dan Meidi Robin Lionardi (Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra) divonis 4,6 tahun penjara.
Untuk Danu Nanang Hermawan Komisaris PT Adhi Pramana Mahogra 5,3 tahun penjara dan Yose Rizal Direktur PT Asuransi Rama Sateia Wibawa divonis 4 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan keempat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Irwan divonis 4,8 tahun penjara, Meidi Robin Lionardi divonis 4,6 tahun penjara, Danu Nanang Hermawan 5,3 tahun penjara dan Yose Rizal divonis 4 tahun penjara,” kata Hakim dalam sidang di PN Tipikor Palembang, Rabu (31/5/2023)
Selain dituntut pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda masing-masing terdakwa Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan untuk terdakwa Meidi Robin dan Danu Nanang Hermawan dikenakan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5,7 miliar dikurangkan dari uang yang dititipkan oleh Meidi Robin Lionardi dan Danu Nanang Hermawan sebesar Rp400 juta kepada Jaksa Penuntut Umum
Sesuai berita acara penitipan pengembalian kerugian keuangan negara tanggal 07 Februari 2023 (barang bukti nomor urut 44) dan sebesar Rp100.000.000. Uang tersebut diperhitungkan untuk pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara.
Adapun hal-hal yang memberatkan, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, empat terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pali, berbeda-beda. Terdakwa Irwan PPK dituntut 7 tahun penjara, Meidi Robin Lionardi Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra dituntut 6 tahun 6 bulan penjara, Danu Nanang Hermawan Komisaris PT Adhi Pramana Mahogra 8 tahun penjara, dan Yose Rizal Direktur PT Asuransi Rama Sateia Wibawa dituntut 4 tahun 6 bukan.
Selain dituntut pidana penjara keempat terdakwa juga dikenakan denda masing-masing Rp750 juta subsider 1 tahun kurungan. (ron)











