Lagi, Polisi Amankan Truk Pengangkut Batubara Illegal

Minggu, 28 Mei 2023
Pria yang diamankan polisi.

Muaraenim, sumselupdate.com – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Muaraenim kembali mengamankan pengangkut dan satu unit truk odol (Over Dimensi dan Over Loading) diduga mengangkut batu bara illegal, sehingga menyebabkan rusaknya jalan serta merugikan perekonomian negara.

Polisi mengamankan pelaku dan kendaraan tersebut di Jalan Lintas Sumatera Muaraenim-Batu Raja tepatnya di Desa Matas Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim, provinsi Sumatera Selatan, Sabtu (27/05/2023).

Read More

Informasi dihimpun pelaku berinisial H (40) merupakan warga Dusun VIII Desa Sumber Hadi, Kecamatan Melitang, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Muaraenim, AKBP Andi Supriadi mengungkapkan penangkapan ini mereka lakukan ketika mendapat informasi masyarakat lantaran terjadi kemacetan panjang di Jalan Lintas Sumatera Muaraenim-Baturaja, Desa Matas, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim.

“Adanya informasi kemacetan dari masyarakat disebabkan Kapolsek Tanjung Agung AKP Enjang Rusmana bersama anggota Polsek Tanjung Agung, anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas), dan Satuan Samapta Polres Muaraenim melakukan pengecekan dan penguraian kemacetan tersebut. Dimana, dalam proses pengecekan, ditemukan bahwa kemacetan tersebut disebabkan oleh kerusakan pada satu unit mobil Dump Truck merk Hino warna hijau dengan nomor polisi BE 8954 LV yang bermuatan 40 ton batubara,” ungkap Kapolres didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Minggu (28/5/2023) dalam keterangan persnya.

Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa mobil tersebut mengangkut batu bara secara ilegal tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

“Berdasarkan keterangan dari supir, batubara tersebut diambil dari Stockfile Tebing Batu, Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim, dan akan dibawa ke Rangkas Bitung, Banten,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Kapolres sopir dan kendaraan tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Muaraenim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kini Pelaku dan barang bukti telah kita amankan meliputi satu unit mobil Dump Truck merk Hino warna Hijau dengan Nomor Polisi BE 8954 LV dan 40 ton batu bara,” bebernya.

Terakhir, Kapolres menegaskan pelaku akan dijerat UU Pertamvangan Mineral dan Batubara.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku Terancam Kurungan Penjara 5 tahun kurungan atau denda Maksimal Rp100 Milyar,” pungkasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts