Laporan Mutakim Alparizi
Tebingtinggi, Sumselupdate.com – Mesin judi capit boneka kini sudah semakin banyak mewabah, bahkan sudah hampir ada di setiap desa-desa khusus di Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.
Walaupun sudah diharamkan, mesin judi capit boneka tersebut tetap saja terpasang hampir setiap warung-warung di desa bahkan ada yang terpasang di depan sekolah.
Suarli selaku Ketua Muhammadiyah Kabupaten Empat Lawang menganggap apa pun bentuk dan jenis yang mengandung unsur judi diharamkan.
“Saya berpendapat bahwa mesin capit boneka itu judi dan pasti haram, karena mengandung unsur judi dan membatalkan, hal ini bertentangan dengan firman Allah dalam QS Al-Maidah (5) : 90,” jelas Suarli.
Suarli juga berharap kepada aparatur terkait khususnya kepolisianuntuk dapat menertibkan peredaran mesin judi capit boneka di kabupaten Empat Lawang.
“Kami berharap semoga aparat terkait kepolisian segera menertibkan dengan memberikan penjelasan dan arahan yang bersifat edukatif dan konstruktif,” harapnya, Rabu (26/4/23).
Terpisah, Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, MM saat dikonfirmasi terkait beredarnya mesin judi capit boneka di Kabupaten Empat Lawang, sampai berita ini diterbitkan pesan yang dikirim awak media belum dibalas walau sudah mencentang biru.(**)











