Jakarta, Sumselupdate.com – Tim Seleksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota periode 2023-2008 resmi terbentuk.
Terbentuknya Timsel Bawaslu yang ditandatangani Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja pada Rabu (19/4/2023), berdasarkan pengumuman Nomor 325/KP.01.00/K1/042023.
Dalam pengumunan yang diupload di website resmi Bawaslu dinyatakan jika pembentukan timsel Bawaslu kabupaten/kota ini berdasarkan Pasal 124 ayat (1) dan Pasal 92 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7.
Selain itu, Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.(**)











