Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Pemilik resmi truk pengangkutan BBM Solar Industri yang turut diamankan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel saat penggrebekan gudang pengoplos BBM solar Industri di Desa Lorok, Kecamatan Inderalaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, angkat bicara.
Di mana dari sepuluh unit kendaraan truk dengan bak modifikasi yang diamankan polisi, terselip satu kendaraan truk tangki warna biru putih kapasitas 5.000 liter dengan label PT Musi Putra Tunggal Mandiri (MPTM) yang belakangan diketahui merupakan perusahaan transportir pengangkutan BBM Solar Industri.
Seperti diketahui pada Kamis (30/3/2023), Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumsel mencatatkan rekor dalam pengungkapan kasus hilirisasi ilegal diriling dengan mengamankan 291,7 ton minyak yang akan dioplos terdiri dari BBM Solar Industri dengan minyak sulingan asal Sungai Angit, Kabupaten Musi Banyuasin.
Tak hanya satu kendaraan pada sebuah video yang diterima awak media yang menunjukan saat Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penggrebekan, terdapat satu kendaraan lain dengan label sama PT MPTM berwarna putih polos dengan kapasitas tangki 8.000 liter.
Hariyanto, SH selaku Legal PT MPTM membantah keterlibatan perusahaan dalam pusara gudang pengoplos BBM Solar Industri dengan Minyak Sulingan asal Musi Banyuasin.
“Kalau truk tangki warna putih biru yang jadi barang bukti kasus tersebut, kami pastikan bukan armada kami dan itu dipalsukan. Sebab kendaraan kami semuanya dicat berwarna putih saja. Sementara untuk truk warna putih yang ditemukan saat penggrebekan itu, memang kendaraan kami, dan saat ini kami mencari sopir dari kendaraan tersebut, sebab tak ada perintah pengangkutan yang ke sana,” ujarnya saat ditemui, Senin (3/4/2023).
Hariyanto menegaskan PT MPTM merupakan perusahaan jasa pengangkutan BBM Solar Industri.
“Perusahaan kami langsung mendapatkan izin dari Ditjen Migas, dan memang bukan mitra dari Pertamina makanya truk kami warna putih beda dengan truk mitra Pertamina yang biasanya berwarna biru putih,” tandasnya.
Ia sendiri menjelaskan saat ini, PT MPTM sudah menjalankan bisnis pengangkutan BBM dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Dan kini sudah memiliki 12 unit truk tangki yang semuanya berwarna putih.
“Kami biasanya mengangkut BBM dari depot BBM swasta, namun memang tak jarang kita juga mengambil dari Pertamina tergantung dari pemesan,” ucapnya.
Terlepas itu, hingga kini Hariyanto mengaku pihaknya belum mendapatkan panggilan dari penyidik usai kendaraannya terlibat ditemukan saat penggerebekan lokasi pengoplosan BBM Industri tersebut.
“Sampai saat ini belum, kalaupun nantinya dipanggil kita akan penuhi untuk memberi keterangan,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM Solar Industri dengan jumlah minyak yang diamankan sebanyak 297.7 ton liter di dua lokasi pengoplosan pada Kamis (30/3) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Penggrebekan itu usai Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menerima pengaduan masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan BBM industri di Desa Lorok, Kecamatan Inderalaya Utara, Ogan Ilir.
Dalam penggrebekan itu, sembilan orang diamankan dari dua TKP. Namun setelah dilakukan pemeriksaan hanya lima yang dijadikan tersangka.
Direktur Dirreskrimsus Polda Sumsel. Kombes Pol Agung Marlianto menyebut pelaku diduga melakukan pengoplosan terhadap BBM industri dengan minyak sulingan asal Kabupaten musi Banyuasin.
Di lokasi polisi mengamankan minyak sebanyak 159,7 ton dengan rincian, gudang depan sebanyak 103 ton, gudang belakang sebanyak 5,7 ton, dalam mobil tangki sebanyak 5 ton.
Kemudian minyak sulingan Sungai Angit Muba sebanyak 80 ton dengan rincian yang ditemukan berada dalam 10 unit kendaraan dengan tangki modifikasi serta ditemukan 1 ton BBM solar murni.
Turut diamankan kendaraan sebanyak 15 unit, dengan rincian truk tangki modifikasi 8 ton sebanyak 12 unit, mobil tangki 5 ton sebanyak dua unit, mobil tronton 16 ton bertuliskan PT Musi Putra Tunggal Mandiri (MPTM) sebanyak satu unit, mobil pick up Suzuki Carry sebanyak satu unit, mesin pompa sebanyak tujuh unit.
Tedmon kapasitas 3 ton sebanyak 38 buah dengan, tedmon berisi minyak sulingan sebanyak 16 buah, tedmon kosong sebanyak 22 buah.
Baby tank kapasitas satu berisi minyak sulingan sebanyak 53 buah, jeriken kapasitas 20 liter sebanyak 90 buah berisi cuka para.
Kemudian tepung bleaching sebanyak 47 karung atau 1175 Kg, mesin tera, slang sepanjang 10 metor, buku tabungan Bank Mandiri, tujuh buah STNK enam buah dan uang sejumlah Rp 10.750.000. Lalu barang bukti di TKP kedua minyak Ooplosan/olahan sebanyak 28 ton.
Di dalam 8 buah baby tank sebanyak 8 ton, di dalam dua buah tedmon sebanyak 20 ton, minyak sulingan sekayu sebanyak 23 ton. Mobil truk sebanyak enam unit, mobil tangki sebanyak dua unit, minibus merk Daihatsu Ayla.
Serta sejumlah alat yang ditemukan di TKP adalah, mesin pompa sebanyak empat unit, dua buah selang ukuran 4 inch, 14 karung tepung bleaching, 10 jeriken asam sulfat atau cuka para. Dua handphone, enam buah buku nota, buku surat jalan, dan buku catatan. (**)











