Dalam aksi kejahatannya, tersangka yang tercatat sebagai warga Jalan Dipo, Lorong Musyawarah, Kelurahan Kertapati, Kecamatan Kertapati Palembang melarikan motor Honda Beat bernopol BG 4017 AAO dengan modus meminjam untuk menjemput pacar.
Informasi dihimpun, kejadian tersebut bermula saat tersangka menemui korban di warung miliknya yang terletak di Jalan Ki Marogan, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati Palembang pada September 2015 silam.
Kedatangan tersangka ini untuk meminjam motor korban dengan alasan menjemput sang pacar di kawasan Simpang Nilakandi, Kecamatan Kertapati Palembang. Karena sudah kenal, akhirnya motor pun dipinjamkan korban.
Tapi setelah dipinjamkan, ternyata motor milik korban tak kunjung dikembalikan, melainkan dibawa kabur oleh tersangka. Kemudian tersangka melapor ke Polsek Kertapati Palembang dan akhirnya tersangka berhasil ditangkap.
Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara didampingi, Kapolsek Kertapati Iptu Deli Haris mengatakan setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tersangka yang sempat buron ini berhasil dibekuk.
“Akibat ulahnya, tersangka bakal dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara,” pungkas dia. (Man)











