Beda Pendapat Warga Rantau Bayur, Soal Aset Desa Ditawar Pemodal: Ada yang Setuju Dijual, Ada Yang Tidak

Minggu, 2 April 2023
Beda Pendapat Warga Rantau Bayur, Soal Aset Desa Ditawar Pemodal: Ada yang Setuju Dijual, Ada Yang Tidak

Laporan Arie Idwan Sujana

Banyuasin, Sumselupdate.com – Warga Desa Rantau Bayur belum 100 persen setuju untuk menjual aset desa berupa lahan Hutan Penghijauan Kawasan Produktif (HPKP) yang biasa disebut warga setempat sebagai lahan ‘Peleburan’ kepada pemodal.

Read More

Rapat warga yang digelar di lapangan kantor Desa Rantau Bayur, Kecamatan Rantau Bayur sebagai rapat terakhir pengambilan keputusan, masih menyisahkan perdebatan antar-warga, karena ada sebagian besar warga yang menginginkan lahan tersebut dijual namun sebagian kecil lainnya tidak ingin dijual.

Kades Rantau Bayur, Heru Julian Franata HK, ST mengatakan, musyawarah yang dilaksanakan kemarin merupakan hasil dari kesepakatan musyawarah antar-dusun 1 hingga 4 terkait lahan ‘peleburan’ yang terletak di belakang Desa Rantau Bayur.

Rencana lahan tersebut akan dibeli oleh pemodal yang nantinya akan mengelola, dari proses pembukaan lahan,  perizinan hingga membuka lahan pekerjaan.

“Ini musyawarah terakhir, terkait warga ada yang setuju dan tidak setuju untuk melepas lahan tersebut pada pemodal, ya kami kembalikan lagi segala keputusan pada warga. Yang setuju dan mau bermitra dengan perusahaan silahkan, yang tidak setuju juga tidak kami paksakan. Sebenarnya juga pada dasarnya ini untuk kesejahteraan warga Desa Rantau Bayur,” kata Heru, Sabtu (1/4/2023).

Adapun lahan ‘peleburan’ tersebut memiliki luasan 1.290 hektar, dari luasan tersebut sudah termasuk lahan pertanian, perkebunan, dan lahan terbuka lainnya namun sudah ditinggalkan pemiliknya.

Untuk status lahan tersebut, Kades Rantau Bayur menjelaskan bahwa itu merupakan lahan HPKP yakni area hutan yang digunakan sebagai cadangan kawasan untuk pembangunan di luar fungsi kehutanan.

“Kalau dari pertemuan pihak desa dan BPD dengan perusahaan atau investor tersebut, mereka ingin melihat dahulu postur tanah lahan tersebut cocok untuk ditanami jenis tumbuhan apa. Namun keinginan mereka, lahan itu rencannya akan ditanami sawit dan padi, dan untuk tenaga kerja mereka sudah berkomitmen untuk mengambil tenaga kerja warga setempat,” jelasnya.

“Jadi di sini pemerintah desa hanya sebatas fasilitator, kami berusaha mendatangkan investor, terkait setuju dan tidak setuju saya tekankan kembali itu keputusannya di masyarakat. Kalau memang banyak yang tidak setuju, maka prosesnya tidak akan dilanjutkan. Yang terpenting jangan sampai warga Desa Rantau Bayur terkotak-kotak hanya karena hal ini,” tambahnya.

Sementara itu, salah seorang warga setempat, Irwanto Tajudin sangat menyayangkan bila lahan ‘peleburan’ atau lahan desa/adat tersebut akan dijual.

Dirinya menilai lahan tersebut seharusnya tidak boleh diperjual belikan yang semestinya hanya diperuntukan guna pengelolahan saja.

Artinya, lahan tersebut hanya boleh dikelola atas nama perusahaan bukan atas nama pribadi, karena jika lahan itu dikelolah oleh perseorangan saja maka dikhawatirkan hak-hak masyarakat akan terabaikan.

“Sebagian masyarakat yang terimingi ada yang setuju ada juga yang tidak. Mungkin banyak yang setuju, Terlalu berani Bapak Kepala Desa untuk menjual lahan tersebut dengan iming-iming 5 juta per hektar, dan ini kita belum tahu apakah benar dibayarkan cash atau tidak,” ujar dia.

“Jadi kalau mau diperjual belikan saya sangat tidak sepakat, karena jauh sekali dari apa yang dikatakan oleh Bapak kepala desa untuk mensejahterahkan rakyat, apa lagi yang mau beli belum jelas siapa orangnya dan tidak mengatasnamakan perusahaan sebab Bapak kepala desa tidak bisa menyebutkan,” sambungnya.

Dijumpai di tempat berbeda, Ketua BPD Desa Rantau Bayur, Muhammad Ali menjelaskan pemerintah desa dan BPD hanya sebatas memfasilitasi keinginan warga terkait lahan yang akan dijual.

Dari hasil jajak pendapat ke warga, mayoritas menginginkan lahan itu untuk dijual, di mana dari 4 dusun 3 di antaranya telah bersepakat menyetujui, sisanya akan segera dipastikan dengan mendata warga yang setuju ataupun tidak.

“Kami berharap hal ini tidak menimbulkan konflik warga, kami. Kami juga sampaikan dalam musyawarah bersama warga, pemerintah desa, ketua adat, LPMD, dan tokoh masyarakat agar selalu memantau kinerja pemerintah desa, agar kami dapat berpikir demi kemajuan dan kesejahteraan warga desa,” pungkas Ali. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts