Laporan: Candra Budiman
Palembang, Sumselupdate.com – Bertepatan dalam rangka hari ulang tahun BNN RI ke-21, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan melakukan Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis shabu-shabu seberat 115 kilogram, pada Rabu (22/3/2023) siang.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dicampur aduk ke dalam drum berisi air yang sudah dicampur porstex dan detergen, lalu diblender.
Dalam kegiatan pemusnahan tersebut juga, dihadiri oleh seorang distributor sekaligus bandar pemilik shabu bernama Nurhasan (47), warga jalan Supratman, Kelurahan Sukajaya talang betutu, Kecamatan Sukarami Palembang.
Tim Berantas BNNP bersama Bea Cukai melakukan pencegatan, pada Selasa (24/1/2023) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Kolonel Dani Efendi, Talang Betutu, Kecamatan Sukarami Palembang. Shabu rencananya akan dipasarkan ke seluruh wilayah yang ada di Kota Palembang dan Provinsi Sumatera Selatan.
Hasil penggeledahan di dalam mobil yang dikendarai tersangka Toyota Avanza warna silver nopol BA 1866 KB ditemukan barang bukti (BB) di bagasi belakang kendaraan.
Yakni 1 buah koper warna hitam yang berisikan 20 bungkus shabu, 3 buah karung warna putih yang masing-masing karung berisi 20 bungkus jadi total 60 bungkus, 1 buah karung warna putih yang berisi 15 bungkus shabu, 4 karung putih yang berisikan dengan masing-masing karung berisikan 5 bungkus Shabu dengan total 20 bungkus.
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Djoko Prihadi, melalui Kabid Pemberantasan, AKBP Adi Herpaus, mengatakan pemusnahan barang bukti ini dalam rangka HUT BNN RI ke-21, dan ada beberapa kegiatan acara yakni pemusnahan, pertandingan bulutangkis, menyanyi yang diselenggarakan oleh yayasan terkait pembinaan Narkoba.
“Tersangka ini awalnya sebagai pengguna, meningkat pecandu, kurir, dan sekarang menjadi bandar,” ungkap AKBP Adi Herpaus, saat di wawancarai wartawan di kantor BNNP Sumsel, pada Rabu (22/3/2023).
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Nurhasan, lanjut AKBP Adi Herpaus, pengakuannya sudah dua kali menerima barang tersebut. “Yang pertama diterima ada 50 kilogram dan yang kedua ini 115 kilogram, pengiriman shabu melalui jalur darat yakni dari Aceh melalui Pekan Baru, Dumai, kemudian dibawa ke Palembang,” tuturnya.
Menurut Adi Herpaus, pihaknya mendapatkan informasi melalui pengembangan intelijen IT, bahwa akan ada distribusi shabu berasal dari Aceh melalui Pekan Baru, Dumai, lalu langsung dilakukan pengecekan di lapangan dan ternyata benar terjadi transaksi penyerahan shabu seberat 115 kilogram (kg) ke wilayah Palembang, Sumatera Selatan.
“Tersangka ini bukanlah kurir tapi sebagai pengendali dan distributor wilayah Sumsel. Saat dilakukan penangkapan mobil tersebut dikemudikan oleh Nurhasan, jadi awalnya barang dan kendaraan ini diantar oleh kurir dari Pekan Baru Dumai, langsung diserahkan kepada tersangka di Palembang dengan tidak berganti mobil, langsung diserahkan kuncinya. Barang ini terindikasikan didistribusikan ke wilayah MLM yakni Pali, Musi Banyuasin, OKI, dan Lampung,” terangnya.
Masih kata Adi, barang itu berasal dari golden tree angle yakni Laos, Myanmar dan Thailand. “Ini informasinya diproduksi pabrikannya di Myanmar, memang di Myanmar, Thailand, dan Laos Utara ini merupakan daerah tempat mereka memproduksi dan daerah yang sulit dijangkau oleh aparat keamanan negara setempat maupun gabungan, sehingga leluasa memproduksi,” tutupnya. (**)











