Setelah Gelar Perkara, Polres Empat Lawang Tetapkan Pemilik Rumah dan Ayah Pelaku Diduga Bandar Ganja

Selasa, 14 Maret 2023
Polisi akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus penggrebekan narkoba jenis ganja sebanyak kurang lebih 8 kilogram di Desa Talang Padang, Kecamatan Paiker, Kabupaten Empat Lawang pada Jumat (10/3)2023) lalu.

Laporan: Mutakim Alparizi

Tebingtinggi, Sumselupdate.com – Polisi akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus penggrebekan narkoba jenis ganja sebanyak kurang lebih 8 kilogram di Desa Talang Padang, Kecamatan Paiker, Kabupaten Empat Lawang pada Jumat (10/3)2023) lalu.

Read More

Pemilik rumah berinisial S (59) ditetapkan tersangka setelah polisi dari Satres Narkoba Polres Empat Lawang melakukan gelar perkara.

Hasil gelar perkara tersangka S diduga kuat terlibat dalam menyimpan dan memliki narkoba jenis ganja tersebut.

Diketahui S merupakan ayah dari Bob (DPO) yang diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang karena kedapatan memiliki, menyimpan, serta menjual narkotika gol I yang berjenis ganja.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta ini dibekuk saat sedang duduk santai di rumah nya yang ada di Desa Talang Padang, Kecamatan Pasemah Air Keruh.

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Narkoba AKP Rudin didampingi Kasih Humas Kompol Hidayat mengatakan, kronologi penangkapan bermula pada Jumat (10/3/2023) sekitar pukul 18.00 WIB, anggota Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Rudin Suprianto, SH dan diback up oleh anggota Polsek Paiker yang dipimpin Ipda Hendri Suhendri melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika di dalam rumahnya.

Penangkapan berdasarkan dinformasikan dari masyarakat, jika di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ganja.

“Kemudian pada saat mendatangi rumah pelaku tersebut, seseorang yang diduga anak pelaku melarikan diri lewat pintu belakang rumah, selanjutnya anggota langsung mengamankan pelaku yang sedang duduk di ruang tamu rumah tersebut dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh pemerintah setempat. Saat melakukan penggeledahan, ditemukan satu buah karung yang berisi diduga narkotika jenis ganja di dalam tas warna hitam dibelakang pintu rumah tersebut yang diakui milik pelaku,” bebernya.

Selanjutnya penggeledahan dilanjutkan kedalam kamar depan rumah pelaku dan didapatkan 23 paket ganja yang dibungkus kertas koran dengan berat bruto masing masing 200 gram dan berat keseluruhan bruto 4,460 gram

Tak hanya itu, petugas mengamankan satu karung yang diduga narkotika jenis dengan berat bruto 550 gram, satu  paket yang diduga narkotika jenis ganja dibungkus kertas koran dengan berat bruto 850 gram, satu paket yang diduga narkotika jenis ganja dibungkus kertas koran di dalam ember besar warna hijau dengan berat bruto 1,305 gram, satu buah ember besar warna hijau, satu buah timbangan duduk, dan satu buah timbangan digital gantung warna hitam.

“Jumlah berat bruto keseluruhan barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja seberat 7,165 gram atau 7,1 kg.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung diamankan petugas di Mapolres Empat Lawang guna pengembangan lebih lanjut. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts