Jadi DPO Lima Bulan, Dua Pemalak Sopir Truk Berkedok Pengamen Dibekuk Petugas

Selasa, 14 Maret 2023

Laporan : Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Menjadi buronan berbulan-bulan dua orang pemalak bersajam terhadap sopir truk dengan modus menjadi pengamen yang kerap beraksi di Simpang Lampu Merah Macan Lindungan berhasil ditangkap Opsnal Unit 1 Subdit Jatanras Polda Sumsel.

Dua pengamen yang ditangkap adalah Ardiansyah Putra (20) warga Jl Macan Lindungan Komplek BSI Blok E2 Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat 1 Kota Palembang dan rekannya Hengki Saputra (21) warga Jln Macan Lindungan, Kelurahan Bukit Baru Kecamatan IB 1 Kota Palembang.

Seperti yang diterangkan Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika melalui Kanit I Kompol Willy Oscar, aksi kedua tersangka itu melakukan pemerasan terhadap sopir truk luar Sumsel yang melintas di jalan Soekarno-Hatta.

Dalam catatan polisi, aksi kedua tersangka itu dilaporkan oleh Eko Ryanto (22) warga Kelurahan Simbar Waringin Kecamatan Triurjo Kabupaten Lampung Selatan, yang merupakan sopir menjadi korban pemerasan.

Dijelaskan Kompol Willy, kejadian tersebut saat kedua tersangka beserta satu rekannya MA (DPO) mengamen di kawasan lampu merah Simpang Macan Lindungan, Ilir Barat 1 Palembang, Senin (31/10/2022) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

“Melihat korban seorang diri kemudian pelaku MA (DPO) langsung naik ke bagian ke pintu sopir mobil truk sedangkan kedua tersangka mengawasi situasi disekitar, lalu pelaku MA (DPO) mengeluarkan pisau dan mengancam korban dengan mengatakan “Minta Duet”, korban yang mengatakan “Tidak ada”, membuat pelaku MA(DPO) langsung menarik dompet milik korban yang disimpan di saku celananya,” ujar Kompol Willy.

Alhasil, dompet yang berhasil direbut milik korban Ryanto tersebut berisi uang senilai Rp3 Juta, di mana setelah mengambil isi dompet korban, MA dan tersangka Ardiansyah Putra (20) serta Hengki Saputra membagi rata uang tersebut dengan bagian masing-masing Rp 1 juta.

Setelah berbulan-bulan menjadi buronan Polisi, Opsnal Unit 1 Subdit Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kanit Kompol Willy Oscar dan Panit AKP Hilal Adi Imawan serta Katim Aipda Kelvin Marley yang mendapat informasi keberadaan dua tersangka langsung melakukan pengejaran.

Kedua tersangka ditangkap Opsnal Unit 1 Jatanras Polda Sumsel saat kembali mengamen di kawasan Simpang Macan Lindungan, Ilir Barat 1, Palembang, pada Selasa (14/03) dinihari sekitar pukul 01.30 WIB.

“Kedua tersangka kita amankan tanpa perlawanan, dan langsung kita giring ke Mapolda Sumsel,” tandasnya.

Atas ulah kedua tersangka, polisi menjerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau cap garpu bergagang kayu warna cokelat dan bersarung kulit warna cokelat dengan panjang sekitar 20 cm.

Sementara terkait satu pelaku lain berinisial MA, Unit 1 Subdit Jatanras Polda Sumsel tengah melakukan pengejaran.

“Kita juga telah memiliki identitas dari pelaku yang masih buronan, dan anggota tengah melakukan pengejaran,” terangnya.

Di luar itu, Kompol Willy menjelaskan satu tersangka yang diamankan rupanya pelaku yang sudah pernah berurusan dengan pihak kepolisian.

“Tersangka Ardiansyah rupanya merupakan residivis kasus serupa, bahkan sebelum berhasil tertangkap tersangka Ardiansyah dan Hengki juga melakukan tindak penganiayaan yang membuat korban alami luka berat yang juga telah melapor,” pungkasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts