Bobol Uang Nasabah Rp 1,2 Miliar, Tiga Pegawai Bank Sumsel Babel Jalani Sidang Dakwaan

Selasa, 28 Februari 2023
Bobol Uang Nasabah Rp 1,2 Miliar, Tiga Pegawai Bank Sumsel Babel Jalani Sidang Dakwaan

Palembang, Sumselupdate.com – Di hadapan Majelis Hakim yang diketahui Hakim H Sahlan Effendi SH MH, JPU Kejari OKUS, membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa oknum pegawai bank Sumsel Babel cabang Muara Dua, OKUS

Ketiga terdakwa Muhammad Ibrahim, Demmi Gustian dan Rici Sadian Putra, terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi pada Bank Daerah Sumsel Babel (BSB) cabang Muara Dua Kabupaten OKU Selatan, yang merugikan negara sebesar Rp 1,2 miliar

Read More

Adapun untuk modus yang dilakukan ketiga terdakwa nekat memalsukan identitas dan memalsukan tanda tangan delapan (8) nasabah Bank Sumsel Babel cabang Muara Dua Kabupaten OKU Selatan.

Ketiga terdakwa melakukan penarikan tunai serta penarikan melalui ATM Bank Daerah Plat Merah milik pemerintah tersebut, Bahkan dari hasil penyidikan uang dari aksi nekat tersebut digunakan salah satu tersangka yang bernama Muhammad Ibrahim selaku Teller diduga digunakan untuk bermain judi Online dan berfoya-foya.

Atas perbuatannya ketiga terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 1 Angka 22, UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 5 angka 3 dan pasal 5 angka 6 UU No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, Majelis Hakim menanyakan kepada ketiga terdakwa terhadap dakwaan JPU

“Apakah dakwaan yang dibacakan JPU sudah benar,”tanya hakim.

“Sudah benar yang mulia,” kata dua terdakwa Muhammad Ibrahim dan Demmi Gustian

Untuk terdakwa Rici Sadian mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts