Bunuh Istri Siri, Pria Paruh Baya Dipenjara 16 Tahun

Selasa, 27 September 2016
Terdakwa Amirudin

Palembang,Sumselupdate.com – Terdakwa Amirudin (51) pelaku pembunuhan Arini yang tidak lain adalah istri sirinya sendiri divonis 16 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (27/9/2016).

Usai sidang Amir langsung didekati belasan keluarga Arini, bahkan seorang perempuan berhasil melayangkan tamparan dari belakang ke tubuh Amir. Aksi perempuan tersebut membuat keluarga Arini yang lain semakin bernafsu untuk mendekati terdakwa.

Read More

Meski sempat membuat Amir emosi, namun petugas yang melakukan pengawalan dapat segera menghalau keluarga korban untuk berhenti melakukan pemukulan dan terdakwa dapat dievakuasi ke sel tahanan sementara. “Mundur, mundur. Ini pengadilan, bukan tempat ribut,” teriak polisi.

Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai JPL Tobing SH MH, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana.

Mendapat vonis dari lebih rendah dari tuntutan JPU Romi Pasoloni SHyang menuntutnya 20 tahun penjar. Amir belum dapat menentukan sikap dan masih memilih pikir-pikir.

Terungkap dalam persidangan, Amir melakukan pembunuhan pada senin 28 Maret lalu sekitar pukul 10.30 WIB di Penginapan Pipit. Mulanya, ia menjemput Arini dan setiba di penginapan keduanya melakukan hubungan intim. Saat berpakaian sempat terjadi cekcok diantara keduanya.

Kemudian,keduanya saling cekik, sehingga korban terjatuh ke lantai dimana posisi terdakwa menindih korban. Korban akhirnya meninggal dunia dan terdakwa mengikatkan tali nilon ke leher korban dan mengikatkannya ke gantungan handuk sehingga seolah olah bunuh diri. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts