Laporan : Endang Saputra
Muaraenim, Sumselupdate.com – Seorang Pemuda di Muaraenim ini harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, Ruri Priatma (24) warga Desa Menanti, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muaraenim ini telah mengancam tetangganya bernama Ir (19) dengan senjata tajam jenis parang.
Peristiwa pengancaman itu terjadi Sabtu (18/2/2023) pukul 18.00 WIB di halaman depan rumah korban. Merasa nyawanya terancam, akhirnya korban didampingi keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gelumbang.
Kapolres Muaraenim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Gelumbang Iptu Rendy Novriady mengatakan tindak kejadian pengancaman itu terjadi bermula saat korban Irwan sedang duduk di teras rumah bersama ayahnya Yanto. Tidak lama kemudian, kata dia, datang pelaku Ruri Priatma dengan mengendarai sepeda motor.
Lalu korban melihat pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai petani turun dari sepeda motor sambil mengambil sebilah parang yang telah dipersiapkannya. Lantas pelaku mendekati korban sambil membawa sebilah parang. Merasa nyawanya terancam, korban langsung melarikan diri. Sedangkan orangtua korban masih berada di depan teras rumah.
Setelah itu, pelaku berjalan kembali menuju sepada motor miliknya seraya berkata kepada ayah korban.
“Lepas kepala anak kamu sampai kemano bae,” ancam pelaku dengan nada emosi. Dan korban didampingi keluarganya melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Gelumbang.
“Setelah menerima laporan korban. Tim Puma langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku,” ungkap Rendy, Senin (20/2/2023) dalam keterangan persnya.
Setelah melakukan penyelidikan, lanjut Rendy, Team Puma mendapatkan informasi keberadaan pelaku tengah berada di rumahnya. Selain berhasil mengamankan pelaku, barang bukti satu bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang lebih kurang 40 cm bergagang kayu warna coklat turun diamankan.
“Pelaku diamankan tengah bersantai di rumahnya. Saat diamankan pelaku pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolsek Gelumbang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Untuk pelaku sendiri dikenakan Pasal 335 KUHPidana tentang pengancaman,” pungkasnya. (**)











