Emosi Jalan ke Kebun Ditutup, Supriyadi Bacok Tetangga Hingga Tewas 

Rabu, 8 Februari 2023

Laporan : Roni ADP

Muara Dua, Sumselupdate.com – Tersinggung karena jalan menuju kebunnya ditutup, membuat Supriyadi bin Syaiful (34) nekat menebas batang leher Samin, tetangga kebunnya sendiri hingga tewas.

Read More

Peristiwa ini sendiri terjadi pada Minggu (5/2/2023), sekira pukul 12.30 di Pematang Sunur Dusun 09 Desa Mehanggin Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan.

Dalam press release, Waka Polres OKU Selatan Kompol Ikhsan Hasrul, SH, MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin, SKom, SH, dalam keterangannya mengatakan, berdasarkan laporan dari Ahmad Syarifudin dengan nomor laporan LP/B/21/II/2023/SPKT/Res.OKUS/POLDA Sumsel tanggal 06 Februari 2023 dan Sp.Dik /10/II/2023/Reskrim tanggal 06 Februari 2023, pelaku pembunuhan terhadap korban telah diamankan dan motifnya pun telah terungkap.

“Peristiwa pembunuhan terhadap korban terjadi pada hari minggu tanggal 5 Februari 2023 sekira pukul 12.30 di Pematang Sunur Dusun 09 Desa Mehanggin Kecamatan Muaradua,” ujar Waka Polres saat pimpin Press Release di halaman Mapolres OKUS pada Selasa (7/2/2023).

Pelaku pembunuhan tersebut Supriyadi bin Saiful (34) warga Dusun 5 Desa Mehanggin Kecamatan Muaradua, sementara korban bernama Samin warga pematang sunur Dusun 9 Desa Mehanggin Kecamatan yang sama,” lanjut Waka Polres.

Kronologis kejadian tersebut berawal ketika tersangka pada Minggu (5/2/2023) sekitar pukul 06.00 WIB hendak pergi ke kebun miliknya bersama dengan sang istri. Namun di perjalanan hendak ke kebunnya jalan ditutup dengan ranting-ranting kayu oleh si korban.

Tersangka tetap berlalu menuju kebun miliknya. Sekira pukul 12.00 WIB tersangka bersama dengan istrinya pun pulang menuju ke rumahnya. Di perjalanan tepatnya di perbatasan di antara kebun milik tersangka dan korban, jalan yang akan mereka lewatinya kembali di tutup dengan kayu.

Mendapati hal itu tersangka langsung turun dari motornya, sementara istri tersangka melanjutkan perjalanan pulangnya dengan berjalan kaki. Sedangkan tersangka menghampiri pondok milik korban, sesampai di pondok korban terjadilah cekcok mulut antara pelaku dan korban.

Adu mulut antara keduanya menyulut emosi pelaku hingga membuat tersangka tersinggung dan mencabut senjata tajam jenis parang yang terikat di pinggang sebelah kirinya.

Kemudian tersangka langsung membacokkan parang miliknya ke arah leher korban sebanyak dua kali hingga menyebabkan korban tewas di tempat kejadian.

Setelah itu korban kembali ke kebun miliknya dan menceritakan kejadian tersebut kepada pekerja yang sedang bekerja di kebun miliknya dan menelpon adeknya untuk melapor ke Kepala Desa.

“Setelah melakukan pendekatan dan menjalin komunikasi dengan keluarga tersangka, akhirnya tersangka menyerahkan diri,” tambah Waka Polres.

Bersama pelaku, turut diamankan sebagai barang bukti satu bilah senjata tajam berjenis parang, satu helai baju batik bercorak merah dan kuning, satu helai celana pendek berwarna hitam, celana pendek berwarna biru dan sepasang kaos kaki berwarna orange.

“Pelaku diancam dengan Pasal 338 KUHP, yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, maka diancam dengan hukum pidana maksimal 15 tahun penjara,” tutup Waka Polres. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts