Laporan: Mutakim Alparis
Tebingtinggi, Sumselupdate.com –
Seorang tersangka yang diduga pengedar Narkotika berinisial AAR (29) warga Jalan Pasar Ulu Kelurahan Pasar Tebing, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang dibekuk Satreskrim Polres Empat Lawang di Jalan Lintas Talang Padang Desa Terusan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Kasat Resnarkoba Polres Empat Lawang AKP Rudin Suprianto, SH, mengungkapkan, tersangka ditangkap pada Rabu (1/2/2023) di Jalan Lintas Talang Padang Desa Terusan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang atas dasar informasi masyarakat.
“Berdasarkan informasi masyarakat, kami lakukan penyelidikan, dan sekira pukul 15.30 WIB Tim Opsnal melakukan pembuntutan terhadap satu unit sepeda motor yang dikendarai oleh satu orang yang mencurigakan, kemudian pukul 16.00 WIB Tim Opsnal memberhentikan sepeda motor tersebut dan melihat pengendara motor tersebut membuang satu bungkusan kecil warna hitam yang tidak jauh dari motor tersebut dihentikan,” terangnya.

Kemudian setelah bungkusan hitam tersebut diambil oleh anggota, anggota mendapati satu plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis shabu.
“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa satu paket yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip transparan yang dilapisi tisu dan lakban warna hitam tersebut adalah miliknya yang dibuang atau dijatuhkannya saat diberhentikan oleh petugas,” jelas Kasat.
Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkannya dengan membeli dari saudara E warga Desa Taba Dendang Kecamatan Saling, selanjutnya pelaku berikut barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika Gol I jenis shabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 0,16 gram, 1 (satu) unit sepeda motor merk Scoppy warna Abu-abu dengan No pol BG 3357 DAL dan satu unit Handphone merk Oppo warna Hitam diamankan dan dibawah ke Satresnarkoba Polres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 (1) dan pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 20 tahun,” tandasnya. (**)











