Oknum Petugas Ukur BPN Divonis 3,3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Bakal Ajukan Banding

Kamis, 12 Januari 2023
kuasa hukum Apriansyah, Titis Rachmawati SH MH

Palembang, Sumselupdate.com – Majelis Hakim yang diketuai Hakim Edi Cahyono SH MH, menjatuhkan pidana 3 tahun 3 bulan penjara terhadap terdakwa Apriansyah, oknum petugas ukur kantor BPN.

Terdakwa Apriansyah divonis terkait kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang berada di wilayah Suka Bangun I Kecamatan Sukarami Kota Palembang dengan luas lebih kurang 2300 meter persegi.

Read More

“Mengadili dan menyatakan terdakwa Apriansyah bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat tanah, menjatuhkan pidana kurungan selama 3 tahun 3 bulan, penjara,” ungkap ketua Majelis Hakim, di PN Palembang, Kamis (12/1/202)

Usai sidang kuasa hukum Apriansyah, Titis Rachmawati SH MH membenarkan, putusan Majelis Hakim selama 3 tahun 3 bulan terhadap klien kita

“Yang pasti kita berencana banding, kita akan segera berkoordinasi dengan klien, dan kemungkinan besar akan mengajukan banding terhadap vonis tersebut,” tegas Titis

Ia berpendapat, bahwa apa yang menjadi pertimbangan hukum dalam vonis pidana yang dijatuhkan terhadap kliennya terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum.

Ia juga menduga, ada sebuah skenario terselubung dibalik perkara yang menjerat kliennya, hingga akhirnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat tanah, berupa proses pemecahan sertifikat tanah.

Ia menilai, majelis hakim yang menyidangkan perkara sepertinya telah lupa bahwa sertifikat yang dipecah dalam perkara ini mengatakan bahwa nomor 2155 adalah perbuatan kliennya terdakwa Apriansyah.

“Padahal sertifikat nomor 1768 dipecah menjadi sertifikat nomor 2155 itu ada berproses pindah wilayah dari Kabupaten Muba ke Kota Palembang, dan kami juga mencurigai sertifikat tanah milik pelapor Ken Krismadi tidak mempunyai nomornya,” urai Titis.

Menurutnya, banyak terdapat kejanggalan diantaranya tidak mungkin nomor sertifikat di Muba dapat di samakan nomor sertifikat di Kota Palembang, dan perlu adanya pembuktian lebih lanjut secara perdata, sebagaimana nota pembelaan pada sidang sebelumnya.

Selain upaya banding, dia akan melakukan upaya eksaminasi atas vonis ke Perguruan Tinggi yang ada diantaranya Universitas Gajah Mada, agar jangan sampai putusan ini menjadi Yurisprudensi yang keliru dalam proses penegakan hukum.

Sementara itu kuasa pelapor Ken Krismadi, Sayuti Rambang SH kuasa mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim, karena menurutnya vonis yang dijatuhkan tersebut tidak ada efek jera bagi para pelaku tindak pidana pemalsuan surat lainnya. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts