Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Operasi gabungan Polrestabes Palembang dan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda pada Sabtu (7/1/2023) berhasil mengungkap gudang lokasi pengoplosan BBM jenis solar dengan minyak ilegal.
Gudang yang digrebek di Jalan Mayor Satibi Darwis, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang tersebut, rupanya mengoplos BBM jenis solar non subsidi khusus yang dipasarkan ke industri. Demikian fakta yang ditemukan dalam press realese kasus, Senin (9/1/2023).
Namun untuk penangkapan terhadap pelaku, baru dilakukan sehari setelahnya yakni Minggu (8/9/2023) dinihari, di mana ada dua orang pria yang diduga satu orang pemilik gudang dan satu orang karyawan.
Dua tersangka yang diamankan yakni DAA (30), warga Kelurahan Antapani Kidul, Kecamatan Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat, diduga sebagai pemilik dari gudang tersebut.
Serta MK (20), warga Keramasan, Kertapati Palembang, yang diduga sebagai anak buah pelaku pengoplosan.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhani menjelaskan aktivitas penyulingan itu dapat diendus kepolisian setelah menerima pengaduan masyarakat.
“Modusnya mereka mengambil minyak hasil sulingan dari Sekayu yang dibawa ke gudang, di mana nanti ada truk tangki biru (BBM solar non subsidi) kemudian menurunkan BBM jenis solar. Kemudian dilakukan pengoplosan dengan minyak sulingan, setelahnya dimasukkan kembali ke truk tangki biru tersebut,” terang Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Badly Ramadhani.
Dengan komposisi dari seluruh muatan truk tangki biru pengangkut BBM jenis solar industri sebanyak delapan ton.
Hanya enam ton yang dioplos dengan dua ton minyak ilegal sulingan asal Sekayu itu. Lalu dimasukkan kembali ke truk tangki biru untuk disalurkan ke industri.
“Dalam pengoplosan pelaku juga menggunakan bleaching dengan merek Tianyu, dan air keras agar menyerupai BBM solar resmi yang dikeluarkan pertamina,” terangnya.
Saat dilakukan penggrebekan, polisi berhasil mengamankan barang bukti terdiri dari 20 ton minyak sulingan alias ilegal, 14 ton minyak hasil oplosan dan 4 ton minyak industri yang diturunkan oleh truk tangki biru.
“Kedua tersangka ini kita kenakan Pasal 54 Undang-undang 2021 terkait minyak dan gas bumi dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 60 miliar rupiah,” imbuhnya.
Sementara dari pengakuan salah satu tersangka, aktivitas yang masuk kategori ilegal driving ini sudah berlangsung tiga bulan terakhir.
“Sehari bisa memproduksi 10 ton minyak oplosan,” singkatnya menjawab pertanyaan wartawan.

Diberitakan sebelumnya, personel gabungan Polrestabes Palembang dan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menggrebek gudang yang diduga digunakan untuk pengolahan minyak bahan bakar minyak jenis yang di oplos dengan minyak ilegal.
Aktivitas praktik pengoplosan minyak BBM jenis solar itu diendus berada di Jalan Mayor Satibi Darwis, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang.
Penggerebekan langsung dipimpin Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib dilakukan pada Sabtu (7/1) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Dalam penggrebekan itu, personel gabungan berhasil meringkus dua orang terduga pelaku satu diantaranya merupakan tuan dari gudang pengoplosan, sementara satu lagi merupakan karyawan.
Alhasil personel kepolisian mengamankan dua unit mobil tangki, tiga unit truk, 9 drum berisi Solar subsidi, dan 6 tandon berisi Solar Ilegal dan barang bukti lainnya yang ditemukan berada di TKP.
Serta juga memintai keterangan saksi-saksi dan mengamankan barang bukti.
Dan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan di sekeliling lokasi gudang saat ini telah dipasang garis polisi. (**)











