Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menghadirkan satu orang saksi atas nama Ahmad Aji di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Edi Cahyono SH MH, di PN Palembang, Kamis (22/12/2022)
Dalam sidang dugaan kasus pemalsuan surat tanah yang menjerat terdakwa Afriansyah AP oknum petugas ukur pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.
Usai sidang kuasa hukum terdakwa Afriansyah AP, Titis Rachmawati SH MH, mengatakan, pada sidang saksi tadi dia hanya menganalisa berita acara dan menurut saksi ada laporan dari pelapor Ken Krisnadi
“Ken Krisnadi sendiri hanya membuat laporan perusakan. Namun, dikembangkan oleh penyidik, menurut penyidik Jaksa Penuntut umum, dia P21 kan berkas ini karena, ada proses pemecahan tersebut diduga Angga sebagai petugas ukur tidak melakukan pemeriksaan di lapangan tidak melakukan pengukuran sehingga GU yang dibuat itu tidak sesuai data dan fakta di lapangan,” kata Titis
Ia juga mengatakan, pihaknya mempertanyakan data faktual mana yang dijadikan Angga ini, kalau kita melihat dari itu data faktual 2155 itu awalnya sertifikat itu 1768, ada pemekaran wilayah berpindah menjadi 2155/Sukabangun
“Sementara punyanya Ken tidak ada data wilayahnya di mana, jadi perannya Apriasyah ini ketika pemecahan bukan ketika dia wilayah ini 1768 jadi 2155, dia (Apriansyah) hanya mengerjakan 2155, menurutnya Jaksa mengatakan bahwa gambar ukurnya, gambar ukurnya tidak ada yang ngomong bahwa itu gambar ukurnya palsu, ditiru tidak ada,” ungkapnya
Menurutnya saksi itu tadi mengatakan kasus ini hanya pelanggaran prosedur, pelanggaran Administrasi
“Jadi dakwaan ini belum terungkap, makanya kita bingung, saya dari awal kenapa kasus ini bisa P21 karena kasus ini sangat dipaksakan,” tegasnya
Ia juga mengatakan hingga saat ini dakwaan JPU belum terungkap
“Dakwaan JPU hingga saat ini belum terungkap,” tutupnya. (Ron)











