Laporan: Candra Budiman
Palembang, sumselupdate.com – Fadila (40), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga lorong Jayalaksana, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, dengan di dampingi kuasa hukumnya Desmon Simanjuntak SH, melaporkan seorang guru ke Polrestabes Palembang, pada Kamis (22/12/2022).
IRT tersebut melaporkan guru berinisial DT (42), warga jalan Pertahanan, Kecamatan SU I Palembang, diduga sudah melakukan aksi penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp129 Juta.
Ditemui usai membuat laporan, kuasa hukum korban mengatakan peristiwa yang dialaminya terjadi pada Sabtu 31 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 WIB. Berawal ketika terlapor bermain ke rumah korban, karena anak korban merupakan anak murid terlapor di sekolah tempatnya mengajar.
Ketika datang ke rumah korban, terlapor meminjam uang sebesar Rp15 juta, dengan alasan untuk membayar hutang orang tuanya yang sudah meninggal dunia. Karena percaya dengan terlapor saat itu korban pun meminjamkan uangnya, hingga saat ini mencapai hampir Rp129 juta.
“Jadi awalnya terlapor ini pinjam uang Rp15 juta dengan alasan untuk bayar hutang orang tuanya yang meninggal dunia. Tetapi sekali dipinjamkan terlapor malah meminjam terus hingga hutangnya ke klien kami sebesar Rp129 juta,” ungkap Desmon.
Namun setelah ditagih, lanjut Desmon, terlapor hanya memberikan janji hendak membayar hutangnya.
“Alasannya banyak, terakhir dia bilang hendak menjaminkan SK PNS nya. Namun katanya belum cair-cair hingga kini, dan uang klien kami belum di kembalikan. Klien kami terpaksa menempuh jalur hukum, karena sudah merasa tertipu oleh terlapor,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Haris Dinzah membenarkan adanya laporan korban tentang dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan.
“Laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti segera oleh unit Reskrim,” tutupnya singkat. (**)











