Skip to content
Mobile Menu
Sumsel Update
Rabu, 22 Juli 2026
  • Sumsel Update
  • Home
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumselsiana
    • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olah Raga
    • Sriwijaya FC
  • Edukasi
  • Humaniora
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Komunitas
  • Cuaca
  • Indeks

Tidak dapat mengambil data jadwal sholat atau tanggal Hijriyah.




Home News Sumselsiana Pj Bupati Apriyadi Pasang Logo Pemerintah Kabupaten Pada Kendaraan Dinas

Pj Bupati Apriyadi Pasang Logo Pemerintah Kabupaten Pada Kendaraan Dinas

Senin, 19 Desember 2022
Penjabat (Pj) Bupati Muba H Apriyadi saat melakukan pemasangan stiker secara simbolis ke kendaraan dinas.

Sekayu, Sumselupdate.com – Dalam rangka penataan, penertiban dan pengawasan penggunaan Kendaraan Bermotor Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Telah diundangkannya Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah, untuk pengguna Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas Operasional.

Bertepatan di Hari Bela Negara ke-74, secara simbolis Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud menempelkan stiker/logo Pemerintah Kabupaten pada kendaraan dinas di pintu atau badan kendaraan, di Halaman Kantor Bupati Musi Banyuasin, Senin (19/12/2022).

Read More
  • Longsor Hancurkan Dua Rumah di Muba, Bupati HM Toha Langsung Turunkan BPBD dan Dinsos
  • Nobar Argentina vs Swiss Bersama Bupati Muba Diserbu Warga, Pendopo Berubah Jadi Stadion Mini
  • Sekolah Rakyat Segera Dibangun di Muba, Tampung 1.000 Anak dari Keluarga Miskin

“Dengan ditempelkan sebuah stiker/logo Pemkab Muba pada kendaraan dinas ini. Semoga semakin besar tanggung jawab para pengguna untuk menjaga dan pemeliharaan barang milik daerah,” ungkapnya.

Disampaikan, Penjabat (Pj) Bupati Muba H Apriyadi, berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf a Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2022, untuk Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas Operasional direkatkan/ditempel/dipasang stiker/logo Pemerintah Kabupaten pada kendaraan dinas di pintu atau badan kendaraan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2022, Untuk kendaraan Dinas yang tidak direkatkan/ditempel/dipasang stiker/logo Pemerintah Kabupaten, akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penarikan kendaraan dinas.

“Penempelan stiker logo Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2023 dan bagi pengguna kendaraan yang tidak mematuhi edaran ini akan dikenakan sanksi,” katanya. (rel)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


#berita muba#Pemasangan Logo

Navigasi pos

Previous post Jaksa Agung Kunker ke Kejari Banyuasin, Ini Imbauannya
Next post Desa Cinta Kasih Muaraenim Mendadak Geger, Tiga Warga Tewas Terpanggang Api

Related posts

  • Herman Deru Inisiasi Pembentukan Wadah Organisasi Nasional Satlinmas, Usulkan Deklarasi Nasional Digelar di Sumsel

  • Dua Motor Bertabrakan di Kecamatan Plaju, Satu Pengendara Motor Vario Tewas di Lokasi

  • ASN Dinas Perpustakaan Sumsel Sulistiowati Meninggal Dunia, Dikenang sebagai Sosok Ramah dan Dermawan

  • TNI Bersama Warga Wujudkan Rumah Layak Huni dalam Program TMMD di Desa Cukil

  • Kemenkum Sumsel Pantau Pusat Perbelanjaan Berbasis KI

  • Semangat Gotong Royong Tanpa Batas TNI dengan Masyarakat

LIPUTAN KHUSUS

'Dua Wajah' Layanan RSMH Palembang

Pelayanan di RSUP Dr Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang kembali disorot. Pasien BPJS Kesehatan mengeluhkan adanya ‘dua wajah’ layanan, di mana kenyamanan hanya bisa dirasakan jika bersedia merogoh kocek tambahan ratusan ribu rupiah.

Selengkapnya
Banner Pusri Idul Adha
Perumda Tirta Musi
Rumah Dijual

Network

Suara.com Sumsel Pedia

Terbaru

  • 1
    Herman Deru Inisiasi Pembentukan Wadah Organisasi Nasional Satlinmas, Usulkan …
  • 2
    Dua Motor Bertabrakan di Kecamatan Plaju, Satu Pengendara Motor Vario Tewas di…
  • 3
    Dua Anggota DPRD Diperiksa Penyidik Pidsus Kejari Palembang Terkait Dugaan Kor…
  • 4
    Kepergok Bobol Bangunan Kosong di Jakabaring, Dua Spesialis Pembobol Rumah Dia…
  • 5
    DJKI Gratiskan Pencatatan Lagu dan Musik untuk Perkuat Tata Kelola Royalti Mus…
AIESEC
logo Sumselupdate.com Logo Trusted
  • Home
  • Redaksi
  • Panduan
  • Kontak Kami
  • Privacy Policy
  • JTI Standard

Social Network

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
  • Telegram
  • RSS
© Sumselupdate.com | Kanal Berita Aktual Sumatera Selatan
error: Content is protected !!