Skip to content
Mobile Menu
Sumsel Update
Kamis, 17 September 2026
  • Sumsel Update
  • Home
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumselsiana
    • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olah Raga
    • Sriwijaya FC
  • Edukasi
  • Humaniora
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Komunitas
  • Cuaca
  • Indeks

Kamis

4 Rabiul Akhir 1448 H - 17 September 2026

04:29 WIB Imsak
04:39 WIB Subuh
05:50 WIB Terbit
06:17 WIB Dhuha
11:59 WIB Zuhur
15:08 WIB Ashar
18:02 WIB Maghrib
19:10 WIB Isya'








Home News Sumselsiana Pj Bupati Apriyadi Pasang Logo Pemerintah Kabupaten Pada Kendaraan Dinas

Pj Bupati Apriyadi Pasang Logo Pemerintah Kabupaten Pada Kendaraan Dinas

Senin, 19 Desember 2022
Penjabat (Pj) Bupati Muba H Apriyadi saat melakukan pemasangan stiker secara simbolis ke kendaraan dinas.

Sekayu, Sumselupdate.com – Dalam rangka penataan, penertiban dan pengawasan penggunaan Kendaraan Bermotor Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Telah diundangkannya Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah, untuk pengguna Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas Operasional.

Bertepatan di Hari Bela Negara ke-74, secara simbolis Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud menempelkan stiker/logo Pemerintah Kabupaten pada kendaraan dinas di pintu atau badan kendaraan, di Halaman Kantor Bupati Musi Banyuasin, Senin (19/12/2022).

Read More
  • Disnakertrans dan Forum HRD Muba Bagikan 81 Bendera Merah Putih Jelang HUT ke-81 RI 
  • Pemkab Muba Buka Lowongan Kerja PT Karimata Multi Prima, Dibutuhkan 6 Helper Maintenance hingga 31 Juli 2026
  • Longsor Hancurkan Dua Rumah di Muba, Bupati HM Toha Langsung Turunkan BPBD dan Dinsos

“Dengan ditempelkan sebuah stiker/logo Pemkab Muba pada kendaraan dinas ini. Semoga semakin besar tanggung jawab para pengguna untuk menjaga dan pemeliharaan barang milik daerah,” ungkapnya.

Disampaikan, Penjabat (Pj) Bupati Muba H Apriyadi, berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf a Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2022, untuk Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas Operasional direkatkan/ditempel/dipasang stiker/logo Pemerintah Kabupaten pada kendaraan dinas di pintu atau badan kendaraan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2022, Untuk kendaraan Dinas yang tidak direkatkan/ditempel/dipasang stiker/logo Pemerintah Kabupaten, akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penarikan kendaraan dinas.

“Penempelan stiker logo Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2023 dan bagi pengguna kendaraan yang tidak mematuhi edaran ini akan dikenakan sanksi,” katanya. (rel)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


#berita muba#Pemasangan Logo

Navigasi pos

Previous post Jaksa Agung Kunker ke Kejari Banyuasin, Ini Imbauannya
Next post Desa Cinta Kasih Muaraenim Mendadak Geger, Tiga Warga Tewas Terpanggang Api

Related posts

  • Karhutla Sumsel Tembus 6.552 Hektare, Pemerintah Perkuat Operasi Udara-Darat

  • Gubernur Sumsel Apresiasi Hauling Road 14,6 Km di OKU, Angkutan Batu Bara Tak Lagi Gunakan Jalan Umum

  • Polemik Iklim Investasi dan Perizinan Palembang, Pengamat Soroti Fungsi Pengawasan DPRD

  • Kebakaran Kebun Karet Warga Kaliberau Muba Dikendalikan, PT BPP Kerahkan 35 Personel Gabungan

  • Cegah Kriminalisasi Sengketa Perdata, Kemenkum Sumsel dan Ditjen AHU Samakan Persepsi Penerapan KUHP Baru

  • Evaluasi Regulasi Majelis Kehormatan Notaris, Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Diskusi Strategi Kebijakan

LIPUTAN KHUSUS

'Dua Wajah' Layanan RSMH Palembang

Pelayanan di RSUP Dr Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang kembali disorot. Pasien BPJS Kesehatan mengeluhkan adanya ‘dua wajah’ layanan, di mana kenyamanan hanya bisa dirasakan jika bersedia merogoh kocek tambahan ratusan ribu rupiah.

Selengkapnya
Rumah Dijual

Network

Suara.com

Terbaru

  • 1
    UMKM Pagaralam Ingin Naik Kelas? Ini yang Perlu Disiapkan Pelaku Usaha  
  • 2
    APBD Perubahan Pagaralam 2026 Disorot, Fraksi NasDem Pertanyakan Dasar Hukum P…
  • 3
    BRI Raih Sports Industry of the Year 2026, Dukungan Olahraga Dinilai Beri Efek…
  • 4
    Karhutla Sumsel Tembus 6.552 Hektare, Pemerintah Perkuat Operasi Udara-Darat
  • 5
    Gubernur Sumsel Apresiasi Hauling Road 14,6 Km di OKU, Angkutan Batu Bara Tak …
AIESEC
logo Sumselupdate.com Logo Trusted
  • Home
  • Redaksi
  • Panduan
  • Kontak Kami
  • Privacy Policy
  • JTI Standard

Social Network

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
  • Telegram
  • RSS
© Sumselupdate.com | Kanal Berita Aktual Sumatera Selatan
error: Content is protected !!