Palembang, Sumselupdate.com – Sidang kasus perkara pengoplosan minyak BBM berakibat terjadinya kebakaran di Jalan Mayjen Sartibi Darwis RT. 023, RW. 003, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang.
Dalam kasus tersebut yang menjerat empat tersangka, Kevin Ardiansyah, Sabar, Herianto (DPO) dan Baron Hamdadani (DPO)
Pada sidang, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Paul Marpaung SH MH,
JPU Kejari Palembang, menghadirkan empat orang saksi termasuk pemilik tempat tempat Safrudin dan Seno Lim kepala Cabang Palembang PT Diandra Kharisma Abadi, di PN Palembang, Kamis (15/12/2022) di
Di hadapan Hakim, Seno Lim kepala Cabang PT Diandra, membenarkan kalau terdakwa Sabar karyawannya sejak Juni 2022 lalu dan ditugaskan sebagai sopir tangki minyak.
“Tugasnya membawa minyak dari Pertamina ke SPBU yang ditunjuk langsung oleh pertamina,” kata Seno Lim
Ia juga mengatakan, pada saat kebakaran terjadi pihaknya belum mengetahui kejadian tersebut karena apa.
“Satu hari sesudah kejadian kita baru tahu dari anggota Polisi yang mau menangkap Sabar, terkait kebakaran tersebut dan pihak penyidik menjelaskan kalau kebakaran itu karena adanya pengoplosan minyak,” ujarnya
Sementara itu saksi Safrudin, mengakui kalau lahan kebakaran tersebut miliknya yang disewa oleh Baron (DPO) untuk dijadikan tempat usaha temprotir minyak ke PT.
“Saya tidak mengetahui kalau tempat tersebut dijadikan usaha minyak oplosan oleh Baron,” katanya
Ia juga mengatakan, kalau tempatnya tersebut disewa Baron Rp 5 juta sebulan yang luas lahan tersebut 50×30
“Saya sewakan Rp 5 juta sebulan,”jelas saksi
Namun Majelis Hakim tidak yakin dengan keterangan saksi Safrudin, bahwa lahan cukup luas tersebut hanya disewa Rp 5 juta sebulan.
Hakim juga menegaskan saksi Safrudin adalah seorang anggota Polisi bidang Reskrim yang seharusnya melaporkan dan menindak adanya kegiatan pengoplosan BBM
“Saksi seharusnya menindak adanya kegiatan oplos BBM tersebut,” tutupnya. (Ron)











