Laporan : Candra Budiman
Palembang, Sumselupdate.com — Agusrianto (34) terpaksa harus berurusan dengan polisi usai kedapatan menyimpan 11 bungkus kecil narkoba jenis shabu seberat 6,06 gram. Tersangka ditangkap berbekal laporan masyarakat yang resah terkait maraknya pengedaran narkoba jenis shabu di jalan Putri Dayang Rindu, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang.
Anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang yang langsung melakukan penyelidikan akhirnya berhasil meringkus Agusrianto (34), pada 5 Desember 2022 lalu.
Dari penangkapan pelaku, anggota turut mengamankan barang bukti 11 bungkus kecil shabu yang terbungkus dalam plastik klip bening dengan berat brutto 6,06 gram.
“Selain barang bukti itu, ada juga barang bukti lima lembar plastik klip bening, satu buah pipet skop, satu buah wadah air minum warna hijau,” ucap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, melalui Kasatres Narkoba, Kompol Mario Ivanry, dikonfirmasi pada Senin (12/12/2022).
Untuk barang bukti shabu, lanjut Kompol Mario, ditemukan di dalam wadah air minum warna hijau, yang terletak di dalam ruang tamu rumah pelaku.
“Pelaku juga ketika ditanya, mengakui barang tersebut adalah miliknya, dia seorang pengedar. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Mario. (**)











