Palembang, Sumselupdate.com – Secara bergantian dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI membacakan satu berkas dakwaan empat pimpinan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, di Pengadilan Tipikor Klas IA pada PN Palembang, Senin (7/3).
Sedangkan empat terdakwa yakni, Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura dan Aidil Fitri terlihat dengan seksama mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa.
Atas kasus dugaan penerimaan suap dari Pemkab Muba untuk meloloskan LKPJ kepala daerah 2014 dan pengesahan APBD 2015. (pto)











