Penyidik KPK Periksa Staf Keuangan PT SMS dan Komisaris PT Fortuna Marina Sejahtera

Kamis, 1 Desember 2022
Plt Juri Bicara KPK Ali Fikri

Palembang, Sumselupdate.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) saat ini melakukan penyidikan perkara terkait dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama pengangkutan batubara oleh salah satu BUMD milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel).

Saat ini tim penyidik lembaga anti-rasuah memeriksa tiga orang saksi atas nama Paulus Lim Komisaris PT Fortuna Marina Sejahtera, Irwan Septianto staf Keuangan PT SMS, dan Ame Karyawan PT FMS, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan perkara tersebut.

Read More

Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (1/13/2022) mengatakan, ada tiga saksi yang diperiksa penyidik KPKterkait penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD di Sumsel.

Saksi tersebut adalah atas nama Paulus Lim Komisaris PT Fortuna Marina Sejahtera, Irwan Septianto staf Keuangan PT SMS dan Ame Karyawan PT FMS.

“Hari ini Rabu (1/12/2022) ada tiga saksi yang diperiksa oleh Penyidik KPK,” kata Ali Fikri.

Ia juga mengatakan, saksi tersebut diperiksa Penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan

Dalam penyidikan kasus itu, KPK sebelumnya telah memeriksa mantan Dirut PT SMS Sarimuda pada Kamis (24/11).

KPK saat itu mendalami pengetahuan Sarimuda soal adanya dugaan aliran uang dari PT SMS ke beberapa pihak yang terkait dengan kasus tersebut.

Selain itu, KPK mendalami perihal tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) Dirut PT SMS.

Sebelumnya, KPK mengumumkan sedang menyidik dugaan korupsi BUMD di Sumsel. Penyidikan tersebut dilakukan KPK setelah mengumpulkan informasi yang kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan hingga penyidikan.

Dengan adanya proses penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat mengumumkan perihal konstruksi lengkap perkara hingga pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK akan menyampaikan saat penyidikan dirasa cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan para tersangka. KPK saat ini masih mengumpulkan bukti di antaranya dengan memanggil para saksi yang terkait kasus tersebut. (ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts