Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Kasus pembunuhan Abdul Syamsi (54) yang terjadi wilayah Pulo Gadung Palembang pertengahan Maret 2022 silam, akhirnya terkuak.
Ini setelah satu dari tiga pelaku pembunuhan, Anton Sujarwo (35) berhasil diringkus petugas pada Selasa (29/11/2022) pagi, setelah kabur hampir selama sembilan bulan.
Dalam pengakuan anggota Satreskrim Polsek Sukarame Palembang, Anton Sujarwo mengungkapkan jika dirinya nekat menghabisi nyawa Abdul Syamsi dengan menggunakan senjata tajam, lantaran emosi sesaat.
Kapolrestabes Kota Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib SIK didampingi Kapolsek Sukarame Kompol Dwi Satya Arian dalam giat ungkap kasus, Kamis (1/12/2022), mengatakan, peristiwa pembunuhan bermula saat tersangka Anton Sujarwo bersama beberapa rekannya mendatangi tempat hiburan malam di Jalan Soekarno-Hatta Palembang sambil mengonsumsi minuman beralkohol.
Akibat terpengaruh alkohol, diceritakan Kombes Pol Mokhamad Ngajib, antar rekan-rekan tersangka dan teman-teman korban terlibat perkelahian.
Nah, saat terjadi perkelahian, tersangka mengalami luka setelah menerima lemparan gelas oleh salah satu rekan korban.
Tak terima ulah rekan korban, Anton Sujarwo tersulut emosi hingga mengejar korban yang saat itu langsung kabur ke Pulo Gadung.
“Di saat itu tersangka bersama satu rekannya mengikuti korban. Saat bertemu, Anton Sujarwo menghunuskan pisau yang sudah disiapkan, ke arah tubuh korban hingga tewas,” jelasnya.
Anton Sujarwo menikam tubuh korban tepat mengenai pinggang bagian kanan hingga menembus ginjal korban.
“Setelah kejadian penusukan tersebut para pelaku meninggalkan korban yang sudah bersimbah darah di TKP,” tambah Kapolrestabes.
Dari tangan pelaku ditemukan satu kaos, kemeja milik korban, dan pisau yang digunakan untuk menusuk korban.
Kombes Pol Mokhamad Ngajib menegaskan pihaknya tengah mengejar satu tersangka lain yang masih buron.
“Kami telah mengantongi identitas satu pelaku lainya berinisial DT, dan Polsek Sukarame telah melakukan pengejaran,” tegasnya.
Sementara itu, tersangka Anton Sujarwo mengaku khilaf saat menghabisi nyawa korban.
Anton mengaku menyadari statusnya sebagai buronan polisi. Namun alasannya kembali kampung halamannya di Palembang lantaran rindu dengan keluarga.
“Aku balik ke Palembang sejak sebulan lalu karena kangen dengan anak Pak,” ujarnya.
Meski demikian, Anton Sujarwo masih berkilah di hadapan polisi dan menuduh yang melakukan penusukan terhadap korban adalah satu rekannya yang masih DPO.
Tersangka berdalih bahwa dirinya sempat melerai pelaku dan hanya meminjamkan pisau kepada tersangka DT.
Pastinya, atas tindakan pembunuhan itu, Anton Sujarwo dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (**)











