Laporan: Candra Budiman
Palembang, Sumselupdate.com – Menggunakan baju putih, jilbab berwarna coklat, dan bermasker, Aysia (42), warga Jalan Sido Ing Lautan, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang pada Kamis (1/12/2022) sore.
Diketahui jika Aysia merupakan seorang ibu yang dilaporkan oleh anak kandungnya berinisial S (12) atas perkara kekerasan terhadap anak yang kasusnya viral di media sosial.
Korban S sendiri melaporkan ibu kandungnya melalui pamannya Jh atau My, namun diduga kasus ini dimanfaatkan orang yang tak bertanggung jawab.
Hal tersebut diungkapkan oleh Aysia saat ditemui di Polrestabes Palembang.
“Saya dimintai oleh pamannya uang damai sebesar Rp12 juta. Maksud mereka memeras saya, ini ulah pamannya, dia memanfaatkan anak saya untuk membalas dendamnya,” ungkap Aysia.
Ia menuturkan anak kandungnya tersebut sudah lama tak tinggal bersamanya, dan alasan laporan tersebut dibuat atas kehendak pamannya.
“Yang menyuruh buat laporan tersebut ialah pamannya karena saya dan pamannya tersebut memiliki hubungan yang tidak baik,” bebernya.
Sebelumnya, seorang ibu yang belum diketahui identitasnya dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri seorang perempuan yang masih berusia 12 tahun ke Polrestabes Palembang.
Laporan tersebut diduga dilatar belakangi tindakan kekerasan terhadap anak.
Hal itu diketahui setelah, ibu tersebut melontarkan curahan hatinya di media sosial yang diduga milik ibu tersebut itu dengan akun TikTok @babysharkdudududu21 hingga menjadi viral.
Dalam curahan hatinya ia mengaku dilaporkan anaknya yang masih SMP ke polisi.
Alasannya sudah memarahi putrinya itu karena pacaran kelewat batas.
Di mana kasus ini berawal dirinya memarahi dan memberi sedikit pelajaran kepada anak perempuannya karena ketahuan pacaran kelewat batas.
“Kita masih memanggil keduanya dan berusaha untuk memediasinya,” singkat Kasat Reskrim Polrestabes Kompol Haris Dinzah, saat dihubungi via telpon. (**)











