Laporan: Marwan Ashari
Muratara,sumselupdate com – Diduga membawa bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi 10 jerigen jenis solar sebanyak 300 liter, Sukadi (54) warga Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara dicokok jajaran Sat Reskrim Polres Muratara.
Pelaku ditangkap Tim Patroli Sat Reskrim Polres Muratara, Sabtu (26/11/2022) sekitar pukul 12.30 WIB.
Penangkapan pelaku sesuai dengan LP/A-100/XI/2022/SPKT POLRES MURATARA , tanggal 26 November 2022.
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik didampingi Kasat Reskrim, AKP Jailili, SH beserta Kasi Humas, AKP Joni Indrajaya, SH, membenarkan penangkapan tersebut.
Dikatakannya pelaku ditangkap diduga melakukan penimbunan BBM solar bersubsidi sebanyak 10 jerigen 300 liter. Pelaku ditangkap diwilayah Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. BBM tersebut berasal dari SPBU Kecamatan Rawas Ilir.
Atas tindak pidana tersebut tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (**)











