Hendak Transaksi Narkotika, IRT di Lahat Diringkus Polisi

Kamis, 24 November 2022
Hendak Transaksi Narkotika, IRT di Lahat Diringkus Polisi

Laporan : A Putra

Lahat, Sumselupdate.com – Sat Res Narkoba Polres Lahat, berhasil menangkap YA (25), Warga Desa Jati Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat, karena hendak transaksi narkotika.

Read More

Berbekal Laporan Polisi Nomor LP/A-148/XI/2022/SPKT.Res Narkoba/Res Lahat/Polda Sumsel, tanggal 19 November 2022, waktu kejadian pada Sabtu sekira pukul 12.30 WIB, dengan TKP Salon Ayie di Jl Kol.H.Burlian kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK, MSi melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto SH, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwasannya Tim Sat Resnarkoba Polres Lahat telah mengamankan satu orang terduga selaku Pengedar Shabu di wilayah hukum Polres Lahat.

“Terduga selaku Pengedar Shabu ini berinisial YA (24) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Desa Jati kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat, yang kini telah diamankan di Polres Lahat,” kata Liespono, Kamis (24/11/2022).

Untuk kronologis penangkapan, sambung Liespono, berbekal informasi dari masyarakat bahwa di alamat tersebut, kerap terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu, kemudian personil Sat Resnarkoba Polres Lahat melakukan Lidik.

Setelah sasaran, tempat, dan orang diketahui dijelaskan Liespono, selanjutnya pada Sabtu tanggal 19 November 2022 sekira pukul 12.30 WIB, Pers Say Res Narkoba mengamankan terduga Pengedar berinisial YA saat sedang duduk didalam Salon Ayie di Kelurahan Pasar Lama Lahat.

Lalu, kata Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, saat dilakukan pengeledahan oleh petugas Tim Satresnarkoba Polres Lahat terhadap terduga pelaku Polisi mendapatkan 1 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan Narkotika jenis Shabu tepatnya dilantai tempat terduga YA duduk.

“Petugas juga mendapatkan 1 unit Handphone Redmi Nite 9 warna biru dan uang tunai sebesar Rp 65 ribu di genggaman tangan kiri terduga pelaku YA,” ujar dia.

Tanpa mengulur waktu lagi, diungkapkan Liespono, terduga yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) ini langsung digelandang oleh Personil Satresnarkoba ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kini terduga Pengedar Shabu itu telah diamankan di Polres Lahat berikut BB berupa 1 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor bruto 0,79 gram, uang tunai Rp 65 ribu dengan pecahan 50 ribu 1 lembar, uang 10 ribu 1 lembar, uang 5 ribu 1 lembar, dan 1 unit Hp merk Redmi Note 9 warna biru, untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum ke depan,” pungkasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts