Palembang, Sumselupdate.com – Di hadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu, SH, MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menuntut 1 tahun 8 bulan penjara terhadap terdakwa Iptu Hartam Jalidin.
Dalam tuntutannya, JPU Indah Kumala Dewi. SH mengatakan, oknum polisi tersebut terbukti melakukan tindak pidana menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga.
Untuk itu, JPU Indah Kumala Dewi, SH menjerat terdakwa melanggar Pasal 49 huruf a Jo Pasal 9 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
“Menuntut kepada majelis hakim menghukum terdakwa Iptu Hartam Jalidin dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU Indah Kumala Dewi bacakan amar tuntutan pidana.
JPU dalam pertimbangan memberatkan tuntutan pidana bahwa perbuatan terdakwa Iptu Hartam Jalidin telah membuat trauma psikis terhadap istri sekaligus pelapor serta enam orang anaknya.
Sementara hal yang meringankan, menurut JPU terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta terdakwa belum pernah dihukum.
Usai mendengar tuntutan JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).
Menanggapi tuntutan pidana tersebut, istri terdakwa sekaligus pelapor Depy Arianti dikonfirmasi mengaku cukup puas dengan tuntutan pidana yang menjerat suaminya Iptu Hartam Jalidin.
Depy Arianti berharap agar majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
“Selebihnya kami serahkan kepada majelis hakim, bila perlu terdakwa dapat dipecat dari kedinasan sebagai salah satu aparat penegak hukum,” ujar Depy Arianti. (ron)











