Palembang, Sumselupdate.com – Sempat viral beberapa hari yang lalu di media sosial, seorang pria bernama Gunawan (51) yang melakukan penamparan terhadap seorang sopir Ripianto (31) akhirnya disidang tindak pidana ringan (Tipiring) di PN Palembang, Jumat (4/11/2022).
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Hakim tunggal Agus Apriyanto, SH, MH, dan dihadiri anggota kepolisian dari Polsek Kemuning.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa melanggar pasal l Pasal 352 KUHP Pidana.
“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Gunawan dengan pidana denda Rp500 ribu dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan Selama 1 bulan Penjara,” kata Hakim dalam sidang
Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim, terdakwa langsung menyatakan menerima atas putusan tersebut.
Usai sidang korban didampingi kuasa hukumnya, menerima putusan tersebut walaupun hatinya belum menerima.
“Saya mencoba menerima walaupun dari hati kecil saya merasa kurang puas, tapi berlakunya seperti itu ya saya terima dengan senang hati,” tuturnya.
Diketahui peristiwa penamparan korban terjadi di Jalan Torpedo, 20 Ilir, Kemuning, Palembang, Kamis (26/10) petang lalu. Saat itu, korban, Ripianto menegur Gunawan dan istrinya yang menerobos kemacetan.
Kondisi di jalanan semakin macet setelah Gunawan menerobos dan korban pun menegur, tidak menerima ditegur, terdakwa menghampiri dan lalu menampar pipi kiri korban. (ron)











