Palembang, Sumselupdate.com – Majelis Hakim yang diketuai Hakim Surachmat SH MH, menjatuhkan putusan atas gugatan Hotman dengan tergugat PT Sampoerna Agro perusahaan sawit di Kabupaten OKI, dengan menghukum tergugat membayar kompensasi pesangon sebesar Rp 52 juta kepada penggugat.
“Menyatakan hubungan kerja penggugat dan tergugat telah berakhir pada 1 Juli 2021, menghukum tergugat membayar kompensasi dan pesangon dan uang masa kerja sebesar Rp 52 juta lebih, dengan rincian uang pesangon Rp 33 juta lebih, uang masa kerja Rp 18 juta lebih, total 52 juta 537 ribu 744 rupiah,” kata Hakim, di PN Palembang, Rabu (26/10/2022)
Usai sidang kuasa hukum penggugat Rijen Hasibuan SH, mengatakan kepada bahwa putusan Hakim tidak sesuai harapan pihaknya
“Jauh dari tuntutan kita, sebesar Rp 149 juta. Sementara, yang dikabulkan tidak sampai setengahnya cuman Rp 52 juta lebih, kita akan pikir – pikir terkait putusan Majelis Hakim,” tuturnya
Sementara itu Hotman penggugat sangat kecewa atas putusan tersebut.
“Sangat kecewa atas putusan Majelis Hakim, sebab dari fakta persidangan tidak ada satupun saksi yang membuktikan bahwa saya memaksa karyawan untuk memaksa dan mengajak unjuk rasa dan mogok kerja,” tegasnya. (Ron)











