Dagangkan Anak Melalui MiChat, Sejoli Diringkus Polisi

Rabu, 28 September 2022
Pasangan sejoli ditangkap anggota kepolisian unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.

Laporan: Candra Budiman

Palembang, sumselupdate.com – Pasangan sejoli ditangkap anggota kepolisian unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, pada Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

Read More

Ditangkapnya pasangan ini, lantaran melakukan eksploitasi dan memperdagangkan anak melalui akun miChat. Keduanya yakni M Yusuf (21) warga Jalan H Faqih Usman, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, dan IS alias Amoy (22) warga Jalan Kemas Rindo, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang.

Keduanya ditangkap unit PPA pimpinan Kanit PPA, Ipda Cici Sianipar, dilokasi yang berbeda, masing-masing di kawasan II Ulu Kecamatan SU I dan di hotel Oyo Berlian.

Berdasarkan informasi yang di dapat, kedua pelaku melakukan penjualan anak dibawah umur inisial CA (15), yang juga masih berstatus pelajar. Keduanya melancarkan aksi pada Minggu (18/9/2022) sekitar pukul 13.00 WIB, di OYO 578 Sugoi Kost yang terletak di Jalan Bangau Kecamatan IT III Palembang.

Korban diketahui warga Jalan Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, diperdagangkan oleh kedua pelaku dengan menggunakan akun MiChat untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan laki-laki hidung belang dengan tarif Rp300.000, untuk satu kali berkencan atau short time.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, membenarkan Satreskrim Polrestabes Palembang khususnya unit PPA sudah mengamankan dua pelaku.

“Benar unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, berhasil mengungkap penjualan anak melalui akun MiChat,” jelas Kompol Tri Wahyudi, diwawancarai diruang kerjanya, pada Rabu (28/9/2022).

Ditangkapnya kedua pelaku karena telah melakukan eksploitasi ekonomi dan seksual atau memperdagangkan korban di bawah umur yakni CA melalui Aplikasi MiChat.

“Korban dipasang tarif harga sekali main Rp 300 ribu. Untuk itu pasal yang diterapkan pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 13 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual atau pasal 332 KUHP, ancaman penjara seumur hidup dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kompol Tri.

Selain mengamankan kedua pelaku, turut juga diamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit Handphone pelaku yang berisi komunikasi antara pelaku dan pria hidung belakang. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts