Laporan : Syahrial Hadi
Gelumbang, Sumselupdate.com – Babinsa Koramil 404-01/Gelumbang, Kodim 0404/Muaraenim, Kopda Gumilar, menghadiri acara pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) Karang Endah Selatan Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muaraenim, untuk masa jabatan keanggotaan 2022 – 2028.
Acara tersebut dipantau langsung oleh Kepala Desa Karang Endah Selatan, Sorian Pasmalah Jaya, SST, Babinsa Koramil 404-01/Gelumbang, Kopda Gumilar, Kapolsek Gelumbang, Iptu Rendy Novriady STK SIK, diwakili Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama.
Kepala Desa Karang Endah Selatan, Sorian Pasmalah Jaya SST, menuturkan Undang-undang No.6 Tahun 2014 Pasal 58 ayat 3 menyatakan bahwa Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus berpegang kepada undang undang yang berlaku dan Berjanji secara bersama- sama di hadapan masyarakat, akan menjalankan Tugas dan Fungsi BPD, yang merupakan wakil dari rakyat yang ditetapkan secara demokratis.
Sambungnya, BPD memiliki tiga fungsi utama yaitu: Membahas dan Menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, Menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa dalam melaksanakan pelayanan pembangunan Desa.
Untuk itu BPD juga harus ikut berperan aktif dalam perencanaan pembangunan di Desa sehingga dengan demikian semua perencanaan pembangunan di Desa Karang Endah Selatan dapat tercapai sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama.
Babinsa Desa Karang Endah Selatan, Kopda Gumilar, menghimbau kepada anggota BPD yang terpilih nanti, agar dapat bergandengan tangan dengan Pemerintahan Desa dan masyarakat dalam merencanakan Pembangunan Desa sehingga seluruh kegiatan yang dilaksanakan dapat berjalan dengan baik dan lancar.(**)











