Laporan: A Putra
Lahat, Sumselupdate.com – Saat ini pekerja non formal bisa mendaftarkan diri ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lahat, Irwan Nasir mengatakan, pihaknya membuka pendaftaran untuk perlindungan para pekerja non formal.
“Iya bisa, pekerjaan apa saja. Bisa jadi pedagang, nelayan, tukang ojek, guru, dan lain sebagainya, bisa mendaftarkan diri di BPJS ketenagakerjaan,” kata Irwan Nasir saat sosialisasi di Gedung Pertemuan SMK Negeri 2 Lahat, Selasa (26/7/2022).
Irwan menegaskan, para pekerja dapat bisa mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tentunya dengan premi yang sangat ringan.
“Cukup bayar Rp16.800 per bulan, mereka akan mendapat manfaat yang banyak dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Sementara itu, anggota DPR RI Komisi XI Bidang Kesehatan Ir Sri Meliyana mengatakan, program BPJS Ketenagakerjaan yang menjangkau pekerja non formal itu sangat bagus, karena dapat memberikan jaminan dalam kecelakaan kerja.
“Semua pekerjaan itu berisiko, dengan adanya JKK ini, warga siapa saja, dengan pekerjaan apa saja, dapat mendaftarkan diri. Siapa yang mau terjadi kecelakaan dalam bekerja, namun terkadang hal itu terjadi tanpa kita sadari,” ujar dia. (**)











