Pangkalan LPG di Atas Sungai Kenduren Dibongkar Paksa

Kamis, 7 Juli 2022
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dibawah Bidang Sumber Daya Air (SDA) dan Satuan Polisi Pamong Praja, melakukan penindakan terhadap bangunan liar.

Palembang, Sumselupdate.com – Pemerintah kota (Pemkot) Palembang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dibawah Bidang Sumber Daya Air (SDA) dan Satuan Polisi Pamong Praja, melakukan penindakan terhadap bangunan liar yang berdiri di atas Daerah Aliran Sungai (DAS) di Jalan KH. Azhari kelurahan 5 Ulu laut (milik H. Paul).

Bangunan yang dijadikan tempat bisnis berupa pangkalan gas itu sudah berdiri semi permanen dengan bangunan rangka besi lengkap dan lantai kepingan besi tepat di atas sungai Kenduren yang sudah bertahun-tahun telah berdiri.

Read More

Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Kota Palembang, Marlina Sylvia mengatakan, pembongkaran ini sudah jalan terakhir yang dilakukan pihaknya didampingi dengan Sat Pol PP. Pasalnya, sang pemilik usaha tidak mengindahkan upaya pendekatan, edukatif, dan koordinasi yang sebelumnya sudah diberikan pemerintah.

“Jadi yang bersangkutan ini, sudah kita berikan surat peringatan, tim di lapangan juga sudah menyampaikan tidak boleh mendirikan bangunan di atas sungai karena jelas melanggar aturan, bahkan sudah menandatangani bahwa tau itu salah dan akan bongkar sendiri tapi ketika di datangi minta pengunduran waktu terus,” katanya, Kamis (7/7/2022).

Bahkan, harusnya pembongkaran bangunan yang full menggunakan rangka besi itu sudah sejak bulan Mei lalu. Tapi karena dari pemilik minta dilakukan pengunduran, tapi karena melihat tidak ada upaya pembongkaran sampai dengan saat ini, maka pihak PUPR bersama Sat Pol PP dan dibantu pihak kecamatan SU 1 melakukan pembongkaran.

“Di bawah bangunan yang kita bongkar ini sungai Kenduren. Yang bersangkutan sudah dua bulan diberikan waktu tapi tidak ada upaya malah seperti nya enggan melakukan pembongkaran,” katanya.

Bangunan di atas sungai ini sudah jadi perhatian BBWS VIII. Sudah diberikan surat menyampaikan bahwa yang bersangkutan ini melanggar aturan, seperti PP sungai nomor 38/2011 dan peraturan lainnya.

“Membangun tanpa izin saja sudah melanggar, Apalagi ini bangunannya di atas sungai jelas ada aturan nya tidak boleh,” katanya.

Membangun di atas sungai ini melanggar aturan, merugikan masyarakat sekitar nya, ditambah lagi bangunan ini digunakan untuk usaha. “Yang bersangkutan usaha dapat benefit, sementara masyarakat sekitarnya di rugikan. Kenapa tidak sewa saja, kenapa harus buat bangunan di atas sungai,” katanya.

Pihaknya juga lebih lanjut akan mempelajari soal bangunan rumah dan lainnya milik yang bersangkutan apakah masih masuk kawasan sungai atau tidak, sebab membangun di sekitaran kawasan ini ada ketentuannya.

Peraturan PP sungainya, untuk sungai (kecil) yang bertanggul jarak 3 meter dari garis sel dan sungai bukan dari garis bangunan.

“Maka untuk masyarakat yang mau membangun disekitar sungai harus urus izin jangan menerka-nerka. Karena di izin itulah akan muncul berapa meternya nanti,” katanya.

Kabid Tidum dan Binmas Sat Pol PP Kota Palembang, Cherly Pangar Besi mengatakan, bahwa pembongkaran yang dilakukan pihaknya dan SDA ini merupakan bangun berupa usaha pangkalan gas.

“Bukan hanya izin usaha tapi hak kepemilikan lahan, sertifikat hak milik, dan lainnya. Pemilik akan dipanggil, sebab bangunannya sepanjang sungai ada juga yang dibagian belakang,” katanya.

Sub kor pelaksana OP BBWS VIII, Lutfi menyampaikan, jika pemilik bangunan ini H. Paul sudah diberikan surat dan diminta bongkar sendiri. “Dia minta waktu dua bulan, tapi sampai dengan Juli ini tidak dilakukan, maka kita bersama pemkot melakukan pembongkaran,” katanya. (Iya)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts