Bareskrim Sebut Ada Zat Baru yang Efeknya seperti Narkotika, Tapi Belum Ada Aturannya di Indonesia

Rabu, 6 Juli 2022
Ilustrasi Shabu-shabu

Jakarta, Sumselupdate.com – Komisi Hukum DPR menyelenggarakan focus group discussion bersama Polri, Selasa (5/7/2022), menyangkut RUU tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sejumlah informasi baru disampaikan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Krisno Siregar, termasuk adanya zat baru sejenis narkotika: New Phychoactive Substance.

Krisno menyebutkan dampak NPS sama dengan narkotika, bahkan bisa lebih parah daripada narkotika yang selama dikenal kebanyakan orang.

“Sementara undang-undang kita ataupun hukum kita selalu tertinggal satu langkah,” kata Krisno, seperti dikutip dari suara.com jaringan nasional sumselupdate.com.

Krisno menyebut NPS berkembang sangat cepat. Tapi polisi tidak dapat melakukan penindakan lantaran zat itu tak masuk dalam aturan atau undang-undang yang berlaku sekarang.

“Dia mengandung ada jenis etamin dicampur dengan kafein dan kloroidfinon, tetapi dampaknya itu sama dengan orang memakai ekstasi begitu ya.”

“Jadi sementara pengaturannya nggak bisa sehingga kami tidak melakukan penangkapan sebagaimana biasanya di undang-undang narkotika, tapi kami menerapkan undang-undang kesehatan,” katanya.

Krisno mengatakan Polri di waktu mendatang harus memiliki dasar hukum untuk menindak peredaran NPS.

“Jadi apa yang terdapat dalam undang-undang yang baru tentunya suatu terobosan saya kira tanpa melalui Permenkes terlebih dahulu tapi berdasarkan penetapan dari kepala BNN baru tentunya akan diteruskan ke Permenkes tapi sudah bisa ditindak dengan ketentuan dia sebagai NPS,” kata dia. (adm3/sur)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts