Herman Mayori dan Eddy Umari Divonis 4,6 Tahun Penjara

Selasa, 5 Juli 2022
Sidang putusan kasus dugaan suap fee proyek di Muba Tahun 2021

Palembang, Sumselupdate.com – Majelis Hakim yang diketuai Hakim Yoserizal SH MH, memvonis 4,6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan untuk terdakwa Herman Mayori Kadis PUPR dan Eddy Umari Kabid PUPR Muba, terkait kasus dugaan suap fee proyek di Muba Tahun 2021.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan berlanjut.

Read More

Sementara hal-hal yang memberatkan, menurut majelis hakim perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

“Mengadili dengan ini, menjatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda denda Rp.200 juta subsider 4 bulan kurungan,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan.

Dalam putusannya, hanya saja majelis hakim tidak menyebut adanya kewajiban membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.789 juta sebagaimana tuntutan jaksa KPK.

Sedangkan terhadap terdakwa Eddy Umari, vonis yang dijatuhkan sedikit lebih ringan. Dimana sebelumnya, jaksa KPK menuntut dengan hukuman pidana selama 5 tahun penjara.

Namun dalam putusannya, hakim menyebut salah satu hal yang meringankan vonis terhadap Eddy Umari yakni telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp500 juta. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts