Palembang, Sumselupdate.com – Usai mendengar pembelaan (Pledoi) dari ketiga terdakwa, Dodi Reza Alex, Herman Mayori dan Umari, terkait kasus dugaan fee paket proyek dinas PUPR Muba tahun 2021.
Dari pembelaan dua terdakwa Herman Mayori dan Eddy Umari, yang menyebut ada sejumlah nama dalam isi pledoinya.
Menanggapi hal tersebut Tim JPU KPK, mengatakan pihaknya masih akan menunggu hasil putusan majelis hakim yang akan dibacakan pada dua pekan mendatang.
“Iya tadikan Tim Kuasa Hukum terdakwa Eddy Umari dan Herman Mayori dalam pledoinya menyebut sejumlah nama yang kami anggap itu mengarah adanya peran-peran pihak lain. Sesuai, yang terungkap dalam fakta persidangan adanya sejumlah nama yang turut menerima aliran fee proyek, kita lihat dulu nanti dari putusan (vonis) majelis hakim terhadap ketiga terdakwa tersebut. Tidak menutup kemungkinan perkara ini akan kita kembangkan,” ujar Erlangga Jayanegara, tim Jaksa KPK.
Terkait Herman Mayori dalam pledoinya mengatakan, dirinya banyak mendapatkan permintaan-permintaan. Jaksa KPK membenarkan hal tersebut, namun demikian menurutnya, Herman Mayori tidak menjelaskan secara gamblang.
“Herman Mayori dalam pledoi pribadinya mengakui adanya arahan permintaan-permintaan salah satunya dari Sekda. Akan tetapi, Herman Mayori tidak menjelaskannya secara gamblang, permintaan seperti apa yang dia maksud,” tutupnya. (ron)











