Palembang, Sumselupdate.com – Terkait pembelaan (Pledoi) Dodi Reza Alex, yang membantah menerima sejumlah aliran dana fee proyek di antaranya, uang sebesar Rp270 juta dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK di Kabupaten Muba bersamaan dengan ditangkapnya Herman Mayori dan Eddy Umari.
Dodi Reza tetap kekeh menyebut uang sebesar Rp.1,5 M yang menurut KPK bersumber dari dana tidak jelas adalah milik ibunya untuk membayar jasa pengacara
Terkait Pledoi Dodi Reza, tim Jaksa KPK Erlangga Jayanegara SH MH, membenar bahwa Dodi Reza Alex Noerdin hingga saat ini tetap membantah dalil penuntut umum.
“Iya benar seperti yang teman-teman media dengar tadi, dalam pledoinya seluruh dalil kami dibantah oleh Dodi Reza Alex Noerdin. Namun demikian pada intinya kami tetap pada tuntutan,” ujar Erlangga.
Terkait permintaan kuasa hukum Dodi dalam pledoi yang meminta terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan, Erlangga mengatakan itu hal biasa terjadi di persidangan.
“Kalau menurut kami, itu hal yang biasa terjadi dan lumrah di persidangan kalau terdakwa minta dibebaskan dalam pledoinya,” tutupnya. (Ron)











